Masalah Pengawasan Ketenagakerjaan ternyata masih terabaikan.Berita di KOMPAS pagi ini tentang upah minimum 2022. Saya bilang Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pengusaha yang melanggar upah minimum, masih banyak pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimun. Pengawasn ketenagakerjaan masih sangat lemah. Pekerja diminta patuh pada regulasi tapi pengawas ketenagakerjaan terus membiarkan pelanggaran upah minimum terjadi. Ayo dewan pengupahan, ayo LKS Tripartit berbuatlah utk perbaikan pengawasan.
Masalah Struktur dan Skala Upah(SSU) ternyata masih banyak Perusahaan yang belum memberi prioritas terhadap Persoalan ini. Semalam saya ngobrol dengan pengurus SP sebuah bank asing.
Saya tanya ada struktur skala upah (SSU) nggak di perusahaan, dijawab ada. Saya tanya lagi, pernah lihat atau diinfokan SSU khusus bagian anda, dijawab saya pernah tanya ke HR tapi disuruh tanya ke atasan.
Saya tanya ke atasan, dijawab tidak tahu.
Jadi sampai hari ini kawan ini tidak pernah tahu SSU di perusahaanya.
Terus ditanya kalau kita lapor ke pengawan agar dibuka ke pekerja
Saya jawab, saya pesimis di follow up
Yang aneh pada saat pembahasan Sistem Pengupahan yang menghadirkan Segenap Pimpinan SB/SP hanya karena tidak setuju 3(tiga)Pengurus Pusat SB/SP Walk Out. Kenapa harus keluar tidak mau ikut rapat ya, kan masih banyak yang bisa dikerjakan seperti mendorong pengawasan pelaksanaan upah minimum lebih baik lagi, seperti mendorong ketterbukaan Struktur dan Skala Upah(SSU) ,bisa juga seperti minta subsidi dari APBD dan dari hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya
Ayo Depenas, terus berpikir bagaimana mencari alternarif untuk mempertahankan daya beli buruh, jangan pikirkan PP 36 saja tapi cari jalan lain. Banyak jalan menuju roma, kata Bung Andi Naja FP Paraga Ketua PP FMIG DPP (K)SBSI
Redaksi SBSINEWS
24 September 2021