Oleh pihak ahli Waris pekerja melalui Kuasanya Sujak Arianto, SE Ketua Wilayah KSBSI Kalimantan Barat memberikan keterangan bahwa Almarhum Aswandi adalah pekerja PT. Prima Terang Kencana dan meminta Perusahaan untuk membayar pesongon. Pihak pekerja melalui pengurus KSBSI Kalimantan Barat meninta agar Mediator Hubungan Industrial memberikan perhitungan uang pesangon Almarhum Aswandi

Jasmen Pasaribu selaku Sekretaris KSBSI Wilayah Kalimantan Barat meminta mediator menghitungkan uang pesangon berdasarkan borongan.
Hasil komunikasi melalu Handpon  dengan Pak Sujak Arianto,  SE pada saat rapat ke  Pak Hendrik Hutagalung,  SH DPP KSBSI Pusat dan meminta Mediator melakukan perhitungan uang pesangon berdasarkan sebuah hasil bahwa Almarhum Aswandi bekerja sudah 5 (lima)  tahun 10 (sepuluh) bulan, maka Pengurus Wilayah KSBSI Kalimantan Barat  dan Erikson Pasaribuh,  SH Sebagai LBH KSBSI Wilayah Kalimantan Barat mempertanyakan mengapa dasar hukum yang digunakan Mediator adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perusahaan tidak memiliki peraturan Perusahaan(PP) dan tidak mengikut sertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pendapat Pengusaha bawah Perusahaan diwakili ibu Nopi Jayanti  telah memberikan rincian pembayaran retase Almarhum Aswandi kepada  Ibu Zuriati. R.S, S.Sos selaku Mediator Hubungan Industrial.
Kesimpulan hasil perundingan Ibu Zuriati. R.S, S.Sos selaku Mediator Hubungan Industrial berpendapat perhitungan uang pesangon Almarhum Aswandi tidak dapat menggunakan acuan komisi Pasal 157 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena telah diubah dengan ketentuan pasal 157 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana kata (Komisi)  telah dihapus dalam pasal tersebut. Dalam hal ini Mediator Hubungan Industrial  tidak mempunyai dasar melakukan pihak untuk musyawarah dan meminta waktu selama 7 (tujuh)  hari  terhitung sejak  tanggal 10 (sepulu)  September 2021 untuk menganalisa lebih lanjut mengenai dasar hukum perhitungan uang pesangon Almarhum Aswandi.

Untuk itu Ibu Zuriati. R.S, S.Sos selaku Mediator Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 1 Pontianak akan melakukan pertemuan kembali pada Tanggal 17 September 2021

Arifin, AS (SBSINEWS KALBAR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here