Surat pengaduan Ahli Waris Almarhum  Aswandi melalui Kuasa Pengurus KSBSI  Nomor 20/KORWIL K SBSI/KALBAR/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021 dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jalan Letjen Sutoyo No. 1 Kantor Terpadu Pontianak. Keridak hadiran PT. Terang Kencana pada tanggal 27 Agustus 2021 yang mampu memberi keputusan, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan seharusnya pada 27 Agustus 2021 dapat mengumpulkan keterangan dari Perusahaan. Panggilan kedua dilakukan pada Hari ini Jum’at Tanggal 3 September 2021 jam 9.00 WIB diruang Rapat  Menghadap Mediator Zuriati. R.S, S.Sos acara Klafikasi perselisihan Hubungan Kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja.
Mengingat pentingnya persoalan perlu segera diselesaikan,  kedatangan Perusahaan dan Ahli Waris sangat diharapkan.

Bahwa Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,   Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah,  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja harian lepas, borongan,  dan perjanjian kerja waktu tertentu pada Sektor Usaha Jasa Kontruksi  dan Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta bukan penerima upah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,  Jaminan Kematian dan jaminan hari tua.

Kesalahan perusahaan selaku pemberi kerja wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atao PAK yang menimpa pekerjanya Kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2X24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja atau sejak didiagnosis PAK.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tahap 1 dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam peratuan BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak dilaksanakan PT. Prima Terang Kencana belum adanya penyelesaian sehingga Bapak Sujak Arianto,  SE selaku Korwil KSBSI Kalimantan Barat melengkapi persaratan apa yg di butuhkan BPJS Ketenagakerjaan yang mana uda diatur kewajibapan Perusahaan tidak dilaksanakan.

Menurut keterangan PT. Terang  Kencana Prima yang hadir dalam rapat hari ini Jum’at Tanggal 03 September 2021 belum membawa data mengenai penghasilan atau gaji yang didapat saudara Almarhum Aswandi Ibu Diana selaku HRD PT. Terang Kencana Prima mengatakan beliau bekerja sistem orderan tergantung jarak tempuh lokasi yang ditujuh dalam 1 minggu angkutan bisa 3 sapai 4 kali Tergantung lokasi antaran kedaerah Kalimantan Barat Kabupaten Kota.
Ibu Zuriati. R.S, S.Sos Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jalan Letjen Sutoyo No. 1 Kantor Terpadu Pontianak membuat surat keterangan apa yg disimpulkan pada hari Jum’at Tanggal 2 September 2021 dan akan melanjutkan rapat Minggu depan dengan melengkapi data dari Perusahaan mengenai peroleh gaji Almarhum Aswandi perbulan pada saat masih aktif di Perusahaan.

Arifin, AS (SBSINEWS KALBAR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here