Atas Nama Kepala Kepolisian Resor Mempawah Kasat Lantas Bapak RICO SAFUTRA, S.T, S.I.K, M.H AJUN KOMISARIS NRP 84011340 memanggil saudara Feriansyah beralamat Jalan Raya Wajok Hilir Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah untuk dipinta keterangan kecelakaan Lantas jalan Sungai Nipah pada hari Senen 27 Juli 2021 malam jam 9 .30 Wib Supir yg bernama Aswadi (Almarhum) membawa Truk Hino bemuatan Semen Tiga Roda tujuan Ngabang Kabupaten Landak. Panggilan saksi Feriansyah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka Penyelidikan Tindak Pidana untuk didengar keterangnya Menghadap Bapak IBDA IMRAN SIP atao BRIGPOL DELTA WARHADI diruang Sat Lantas Polres Mempawah (mako 2) Jalan GM Taufik Mempawah Depan Masjid Syuhada.
Pada hari Selasa 31 Agustus 2021 jam 9.00 Wib Saudara Feriansyah untuk dilakukan Pemeriksaan selaku SAKSI dalam perkara tindak pidana” yang berkaitan setiap orang mengemudikan kendaraan karna kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerugian materil dan korban luka berat dan meninggal dunia, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1), (3) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJR. Dan barang siapa dengan sengaja melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang dapat dituntut berdasarkan pasal 216 KUHP.
Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ) adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda.
Melalui kuasa Bapak Sujak Arianto, SE Ketua KSBSI Kalimantan Barat dan Bapak Arifin. Firmansyah Selaku Saksi Almarhum Aswandi menjelaskan apa yg sudah disampaikan kepihak kuasanya, sesuai dengan fakta kejadian dilapangan. Mengingat kondisi saksi tidak bisa hadir dikarnakan belum berpungsinya organ tubuh akibat kecelakaan itu dan dapat dibuktikan keadannya lewat vidio Henfon secara singkat direkam langsung Budi Pamannya pada hari ini Selasa 31 Agustus 2021.
Keterangan hasil introgasi saksi ke Kuasa nya, Ferianayah menjelaskan terjadinya kecelakaan kerja jalan Sungai Nipah pada hari Senen 27 Juli 2021 kejadian malam jam 9 .30 Wib Supir yang bernama Aswadi (Almarhum) membawa Truk Hino Muatan semen kondiso rusak di sungai Nipah, Bapak Aswandi minta bantuan Feriansyah dan Bapak Man juga supir dalam 1 perusahaan. Setelah kedua nya datang dan mobil tersebut diperbaiki tidak lama kemudian mobil tersebut hidup dan melakukan perjalan kembali dan tidak beberapa jauh rusak lagi. Sehingga Aswandi ngebel kembali Feriansyah meminta batuan lagi setibanya lokasi motor Aswandi parkir persis di depan mobil yang rusak Aswandi membuka Cap mesin mobil untuk diperbaiki tiba-tiba ada mobil tengki minyak membawa CPO menabrak samping kanan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil terpental sekitar kurang lebih 50 meter dan pak Aswandi terjepit kabin mesin dan meninggal ditempat kejadian sedangkan Feriansyah posis diatas cap mobil terpental jatuh sehingga tangan patah.
Menurut keterangan Polisi BRIGPOL DELTA WARHADI Mempawah hari ini tanggal 31 Agustus 2021 akan berkunjung kerumah Feriansyah untuk dipintai keterangan mengingat kondisi Feriansyah belum sembuh dari kecelakaan tersebut, sehingga hari ini hanya Istri Almarhun Aswandi Ibu Faridah dipintai keterangan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk dukumen pendukung proses lebih lanjut.
(Arifin, AS SBSINEWS Kalbar)