Setidaknya ada 2(dua) Anggota Tripartit Nasional Perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bisa dikonfirmasi terkait peran LKS TRIPNAS terkait terbitnya Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 yang serentak disosialisasikan kepada Seluruh Dinas Tenaga Kerja Provensi, Pengusaha dan Serikat Buruh/Pekerja Kamis 19 Agustus 2021 oleh Dirjen PHI dah Jamsos Kemnaker RI. Apakah Mereka kecolongam dengan munculnya Kepmennaker dimaksud.
Berikut Keterangan Sahat salah satu Anggota LKS Tripartit Nasional dari Serikat Buruh, “Sekedar info , terkait Kepmen 104, LKS Tripnas tidak pernah dolibatkan, tadi siang *dlm rapat Pleno LKS baru kami tau bahwa ada KEPMEN 104 tsb* . Dan tadi kami anggota LKS, sudah mempertanyakan asal usul KEPMEN 104 tersebut. Anehnya hari yang sama *setelah selesai rapat pleno sekitar jam 13.30, ternyata ada undangan sosialisasi. Inilah fakta anggota LKS yang seharusnya menjadi representatif dari sp/sb justru tidak dilibatkan, tapi untuk sosialisasi semua pimpinan sp/sb justru diundang . Silahkan kawan kawan nemikirkan dan menyimpulkan.
SBSINEWS mencoba meminta Klarifikasi Sukitman Sujatmiko yang juga anggota Tripartit Nasional mewakili Serikat Buruh, “Ada beberapa hal yang harus saya klarifikasi disini;
1. Bawa saya dan bung sahat tidak pernah berbeda didalam ruang rapat BP dan atau pleno LKS tripnas.
2. Rapat BP Minggu lalu melahirkan pokok pokok pikiran pandangan LKS tripnas terhadap dampak covid 19 dan rencananya akan deklarasi komitmen bersama,akan tetapi sebagain anggota BP menghendaki pokok pokok pikiran ini dibawa ke rapat pleno.
2. Rapat pleno LKS tripnas hari Kamis jam 11 hanya mempunyai agenda tunggal membahas pokok pokok pikiran yang dihasilkan badan pekerja tersebut tanpa agenda lainnya.
3. Terkait dengan tidak pernah dilibatkannya LKS tripnas ini sudah sejak lama diketahui oleh seluruh SP/SB baik yang pernah menjadi anggota LKS tripnas atau uang sekarang masih duduk disana,.bukan masalah klasik dan alasan akan tetapi fakta nya begitu.
3. LKS tripnas baru mendapatkan atensi oleh Dirjen PHI dan JAMSOS sekarang dimulai dengan pertemuan informal dipuncak bersama ibu Menaker, dengan banyak agenda akan dilibatkannya LKS tripnas, namun sayang keburu ppkm dan adanya refokusing sehingga banyak agenda yang ditunda.
4. LKS tripnas dalam banyak hal, terutama kebijakan dan regulasi tidak pernah dilibatkan hanya tentang THR saja yang libatkan selebihnya tidak ada satupun yang dilibatkan.
Demikian Keterangan kedua Anggota LKS Tripartit Nasional secara umum dan khusus mengenai Kepmennaker 104 Tahun 2021
Redaksi SBSINEWS
20 Agustus 2021