Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disesae 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka untuk jadi perhatian hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara
dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment
COVID-19;

2. Bupati/Walikota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan
masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19 di wilayah Kecamatan,
Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19
dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan
25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan
dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan
non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima
puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat;

7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office
(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri
makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air)
serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100%
(seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat;

9. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan
diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat;

10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan,
kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri,
maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai
pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);

13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima
puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak
menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat
tertutup dan untuk dibawa pulang;

14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh
lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Redaksi SBSINEWS
03 Agustus 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here