Daulat Sihombing SH MH Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch, sekaligus kuasa hukum dari Satjan Sihombing dan Meriati Lumban Tobing, keduanya suami – isteri tinggal di Jalan Parongil, Desa Huta Rakyat, Sidikalang, melaporkan Penyidik Polres Dairi ke Kapolda Sumut karena diduga melanggar Kode Etik Kepolisian dan melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalang- halangi penyidikan.

Daulat menjelaskan pihaknya telah menyampaikan laporan ke Kapolda Sumut, Direktur Reskrimum Polda dan Kabid Propam Polda, melalui Surat Nomor : 100/SW/VII/2021, tanggal 23 Juli 2021, tentang beberapa hal.

Pertama, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/273/XI/2016/DR/SU/SPK dan Laporan Polisi Nomor : LP/320/XI/2016/SU/DR/SPK, tanggal 23 Nopember 2016, Satjan Sihombing telah melaporkan Japalmon Sihombing ke Polres Dairi, dalam dugaan tindak pidana “Pengrusakan dan Pengancaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan 335 KUHPidana.

Kedua, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/126/V/2020/SU/DR/SPK dan Laporan Polisi Nomor : LP/151/V/2020/SU/DR/SPK, tanggal 14 Mei 2020, Meriati Lumban Tobing juga telah melaporkan Japalmon Sihombing, Belsar Sihombing serta Melati Sigalingging, dalam dugaan tindak pidana “Pengancaman dan Penghinaan”.

Ketiga, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/343/XII/2020/DR/SU/SPK dan Laporan Polisi Nomor : LP/418/XII/2020/SU/DR/SPK, tanggal 21 Desember 2020, Satjan Sihombing selaku Pelapor, lagi- lagi melaporkan Belsar Sihombing, dalam dugaan tindak pidana “Pengrusakan”.

Keempat, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/125/V/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/178/V/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT, tanggal 03 Mei 2021, Satjan Sihombing kembali melaporkan Belsar Sihombing dan Jakoren Sihombing, dalam dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 KUHP.

Ironisnya, ujar mantan Hakim Adhoc PN Medan ini, tidak satupun dari laporan tindak pidana tersebut yang diproses secara hukum, sehingga menurutnya patut diduga terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penyelidik maupun penyidik kepolisian yang terindikasi melanggar Kode Etik Kepolisian sesuai Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 dan dugaan tindak pidana obstruction of justice sesuai Pasal 221 ayat (2) KUHPidana.

Melanggar Kode Etik Kepolisian

Menurut Advokat yang berlatar belakang aktivis buruh sejak era orde baru ini, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011, Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur : “Setiap Anggota Polri wajib : menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural”.

Faktanya aparat Polres Dairi tidak memproses laporan pidana kliennya secara professional, proporsional dan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 7 ayat (1) huruf g mengatur : “Setiap Anggota Polri wajib : menyelesaikan tugas dengan seksama dan penuh rasa tanggungjawab”.

Faktanya aparat Polres Dairi tidak menyelesaikan tugas penyelidikan dan penyidikan perkara kliennya secara bertanggungjawab.

Pasal 9 mengatur : “Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan penyidik”.

Faktanya aparat Polres Dairi tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara kliennya hingga menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum.

Pasal 14 huruf a dan g mengatur : Setiap Anggota dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik dilarang, “Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”, dan “Menghambat kepentingan pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/ atau melaksanakan kewajibannya”.

Faktanya, aparat Polres Dairi justru telah mengabaikan bahkan terkesan menghambat kepentingan kliennya sebagai Pelapor.

Melanggar “Obstruction of Justice”

Lebih lanjut, mantan wartawan SIB Medan dan Suara Pembaruan Jakarta ini, merefer Pasal 221 ayat (2) KUHP, yang mengatur : “Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”.

Faktanya menurut Daulat, penyidik Polres Dairi secara nyata-nyata telah menghalang-halangi atau mempersukar penyelidikan atau penyidikan perkara kliennya tanpa alasan yang dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga menimbulkan kecemasan dan rasa was- was kepada kliennya karena Para Terlapor bebas berkeliaran seolah kebal hukum.

Maka untuk itu, Daulat meminta Kapolda Sumut agar memerintahkan : Pertama, penyidik Polres Dairi menuntaskan perkara kliennya hingga dilimpahkan ke Penuntut Umum. Kedua, mengusut penyidik perkara dalam dugaan pelanggaran Kode Etik. Ketiga, mengusut penyidik perkara dalam dugaan tindak pidana “obstruction of justice” Pasal 221 ayat (2) KUHP.

(Sarman Sariono S).

SUMBER : KONSTRUKSI.ID

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here