Kaltara, SBSINews – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bulungan kembali mensomasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut dilakukan karena mediator dari Disnakertrans diduga kuat mengetahui selisih UMK yang dibayarkan PT. Kayan Lestari kepada karyawannya, namun fakta itu tidak dimuat dalam anjuran peyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Sehubungan dengan point keenam, bahwa dalam anjuran penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Kayan Lestari dengan Ketua PK, SBSI Kayan Lestari saudara Tahlil dan 13 orang lainnya, pihak Disnakertrans bersama mediator sengaja melakukan pembiaran dengan tidak membuat perselisihan UMK tersebut,” kata Agustinus selaku Ketua DPC SBSI Kabupaten Bulungan kepada SBSINews.id.
Lebih lanjut dikatakan Agus bahwa surat somasi ke II dan III itu diperuntukkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara dan bagian pengawas sebagai tindak lanjut surat somasi pertama yang disampaikan pada tanggal 08 Mei 2018.
“DPC SBSI Kabupaten Bulungan sangat yakin bahwa pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara bersama mediator sangat menegetahui tentang selisih UMK oleh PT. Kayan Lestari itu. Namun sikap Mediator dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak membuat hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang no. 13 tahun 2003 pasal 90,” ungkap Agus.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/ini-alasan-fpasn-sbsi-menggugat-yayasan-uki-dan-kemenkumham/
Berdasarkan fakta tersebut diatas, dalam surat tersebut dengan tegas DPC SBSI Bulungan mengingatkan agar Disnakertrans Kaltara bekerjasama untuk melaksanakan kewajiban sebagai mediator dan memberikan keadilan bagi buruh yang tertindas.
“SBSI mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama mediator segera membuat anjuran dan surat perintah bayar atas selisih UMK tersebut,” ungkapnya.
Namun, apabila dalam waktu seminggu, mediator Disnakertrans Kaltara belum membuatkan anjuran serta perintah bayar tersebut maka SBSI akan mengambil langkah hukum yang diperlukan baik litigasi maupun non litigasi,” papar Agustinus didamping Sekretaris DPC SBSI Kabupatena Bulungan Galan Anye kemarin. (syaiful)