Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali resmi diperpanjang, namun berganti nama dengan istilah PPKM Level 3-4.
Kebijakan PPKM Level 3-4 juga mengatur pembatasan kegiatan makan dan minum di lokasi-lokasi tempat makan umum seperti restoran, kafe, hingga warung makan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk dalam cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pada aturan terbaru, ketentuan yang mengatur mengenai operasional restoran hingga kafe masih sama seperti kebijakan yang diterapkan selama PPKM Darurat.
Secara gamblang, aturan PPKM Level 3-4 menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away.
Tempat umum yang dimaksud adalah lokasi-lokasi usaha seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Artinya, rumah makan hingga warung kopi masih dilarang menerima pelanggan untuk makan di tempat dine-in, dengan kata lain pesanan harus dibungkus untuk dibawa pulang.
Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, seperti aturan yang sebelumnya sudah berlaku pada periode PPKM Darurat.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada penyelenggaraan kegiatan sektor kritikal.
Aturan PPKM Level 3-4 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi belum mencabut kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak secara eksplisit menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat diperpanjang.
Demikian juga sebaliknya, Jokowi tidak menyampaikan secara tegas bahwa PPKM Darurat akan dicabut, mengingat masa berlaku PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021.
Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa PPKM Darurat baru akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Ini diucapkan setelah ia mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam pernyataan pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Ini artinya, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, sehingga saat ini kebijakan tersebut masih berlaku.
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat diterapkan dengan pertimbangan berat.
“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil oleh pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ungkapnya.
SUMBER : KOMPAS.COM