Vaksinasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam menuntaskan pandemi Covid-19 saat ini. Oleh karenanya vaksinasi adalah kebutuhan penting saat ini untuk memastikan masyarakat bisa menciptakan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) sehingga penularan Covid19 bisa dihambat, jumlah masyarakat yang terkena Covid19 bisa semakin menurun, dan masyarakat tetap bisa produktif secara ekonomi dan sosial.

Pemerintah selama ini sudah melaksanakan vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong. Adapun ketentuan tentang Vaksinasi Gotong Royong ini diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang sudah direvisi oleh Permenkes no. 19 Tahun 2021.

Dalam Permenkes ini diatur tentang Vaksinasi Program yang ditujukan kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan biayanya ditanggung APBN dan APBD, dan Vaksinasi Gotong Royong (Vaksinasi Mandiri) yang dibiayai oleh pengusaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Permenkes ini.

Revisi dalam Permenkes no. 19 Tahun 2021 ada di Pasal 3 ayat 4b mencantumkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 4a huruf a, Badan Hukum/ badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan . Permenkes ini pun melegitimasi penjualan vaksinasi Gotong royong untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksinasi gotong royong sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp. 117.910 per dosis. Ini artinya harga satu kali suntik sebesar Rp. 439.570,- per pekerja, dan untuk dua kali vaksin harganya sekitar Rp. 879.140,- per pekerja atau per individu.

Sumber pendanaan vaksinasi adalah APBN/APBD namun Pemerintah dapat mendorong partisipasi masyarakat. Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 60 ayat (1) menyatakan dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. Dan ayat (2) menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.

Ayat (2) inilah sumber hukum adanya Vaksinasi Gotong Royong. Selama ini Pak Jokowi selalu menyatakan vaksinasi gratis, namun dengan adanya ayat (2) tersebut junto Permenkes No. 10 Tahun 2021 junto Permenkes no. 19 Tahun 2021 membuka ruang adanya partisipasi masyarakat untuk membayar vaksinasi gotong royong.

Vaksinasi Gotong Royong adalah sebatas pilihan untuk rakyat, tidak wajib dibeli. Masyarakat yang ingin vaksinasi dengan gratis maka bisa mengakses vaksinasi Program. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan untuk proses percepatan vaksinasi. Vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.

Vaksin Sinopharm, di akhir April 2021 datang 482.400 dosis vaksin Sinopharm. Selain itu, Indonesia juga menerima vaksin Covid-19 buatan Sinopharm hasil pemberian hibah dari Pemerintah Uni Emirat Arab, yang tiba tanggal 1 Mei 2021 lalu, yaitu sebanyak 500.000 dosis.

Pada 11 Juni 2021 pemerintah Indonesia secara resmi telah menerima sebanyak 1 juta dosis vaksin Sinopharm. Dengan tambahan 1 juta dosis ini pemerintah telah memperoleh 2 juta dosis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong-royong.

Anak perusahaan holding BUMN farmasi PT Kimia Farma Tbk akan menjadi importir vaksin Sinopharm asal China dan Moderna dari Amerika Serikat untuk Program Vaksinasi Gotong Royong yang akan dilakukan perusahaan swasta kepada karyawan/buruh maupun individu.

Persoalan yang muncul adalah pertama, mengapa hibah Sinopharm dari Uni Emirat Arab sebanyak 500.000 dosis dijual kepada publik, seharusnya hibah tidak dijual ke publik. Pemerintah Amerika Serikat komitmen memberikan hibah sebanyak 4 juta dosis Moderna ke Pemerintah Indonesia. Nah vaksin Moderna di Permenkes 10 tahun 2021 menjadi salah satu jenis untuk vaksinasi Gotong Royong. Jangan juga vaksin hibah malah dijual ke public.

Kedua, Proses pemberian vaksinasi Program yang dibiayai Pemerintah dilakukan dengan keramaian sehingga berpotensi melanggar prokes, dan ini yang membuat masyarakat enggan ikut vaksinasi Program. Pemerintah seharusnya memperbaiki ulang proses vaksinasi Program sehingga bisa menjamin tidak terjadi penyebaran Covid-19 pada saat vaksinasi Program.

Ketiga, harga Vaksin Gotong royong relatif mahal (harga vaksin dan biaya pelayanan vaksin) yang harganya maksimal Rp. 879.140,- per pekerja atau per individu. Harga ini memberatkan pengusaha dan masyarakat. Pada awalnya Vaksinasi gotong royong untuk perusahaan tapi karena harganya mahal sehingga sedikit perusahaan yang membeli vaksinasi Gotong Royong. Akibatnya vaksinasi gotong royong kurang lakunya dibeli perusahaan, sehingga Pemerintah menjual untuk individu masyarakat umum.

Bila harganya relatif murah maka akan banyak perusahaan yang mau beli vaksinasi Gotong royong. Dengan harga relatif murah maka akan terjadi percepatan vaksinasi bagi pengusaha maupun individu di masyarakat umum. Dengan harga yang mahal tersebut maka masyarakat hanya akan menanti vaksinasi Program dari Pemerintah.

Keempat, dalam Permenkes 19 tahun 2021 memang vaksinasi gotong royong juga dijual kepada WNA. Untuk WNA boleh menggunakan harga tersebut, tetapi untuk rakyat Indonesia harus dijual dengan relatif murah.

Semoga Pemerintah meninjau ulang harga Vaksinasi Gotong Royong dan bisa menyelesaikan kontroversinya, dan memastikan Vaksinasi Program dilakukan dengan mengedepankan Prokes 5M.

Pinang Ranti, 12 Juli 2021.Tabik
Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here