Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti telah melanggar saat pelaksanaan PPKM Darurat
.
Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya
.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Abdul Gofur di Tasikmalaya, Endang dibilai terbukti melanggar PPKM darurat
.
“Divonis dengan denda Rp5 juta atau sanksi kurungan 5 hari penjara,” demikian kata Gofur saat membacakan putusan hari Selasa (6/7/2021)
.
Kejadian ini bermula saat tukang bubur pada Senin malam terjaring Operasi Yustisi, karena saat itu tukang bubur melayani empat orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur dan makan di tempat
.
Endang, yang berjualan selama 24 jam, mengaku pasrah dengan denda tersebut
.
Ia pun memilih menerima sanksi denda tersebut ketimbang dipenjara.
“Saya kan bukan maling. Gak mau saya dipenjara walaupun cuma 5 hari,” katanya.