Bengalon 18 Juni 2021

Penantian yang cukup panjang bagi buruh Perkebunan PT. Fairco Agro Mandiri (FAM) dalam memperjuangkan hak hak normatif buruh/pekerja, seandainya pihak perusahaan sadar dan taat akan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan tentunya mengenai hak normatif ininsudah selayaknya di berikan kepada buruh/pekeeja

Pada Desember 2019 hingga Juni 2021 sudah banyak yang dilakukan serta diupayakan oleh Pengurus Komisariat FPPK (K)SBSI PT. Fairco Agro Mandiri melalui Bipartit, bahkan negoisasi ke pihak managemen guna menyelesaikan hak hak normatif dan permasalahan buruh/pekerja seperti halnya ; 1. Upah di bawah UMK, 2. Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, 3. Hak Pensiun, 4. Hak Cuti, 5. THR, 6. Alat Kerja, 7. PKB dan 8. Demosi.

Menurut Pengurus Komisariat (PK) FPPK (K)SBSI PT. FAM ini, mereka juga sudah pernah ke Jakarta menemui Pihak Managemen Perusahaan pada Bulan Mei 2020 yang didampingi oleh Pengurus Pusat Federasi Pertanian Perkayuan dan Konstruksi (PP FPPK KSBSI) Netty H. Saragi. SH Sebagai Ketua dan Hendrik Hutagalung. SH Sebagai Sekretaris serta Sekretaris Wilayah III Kalimantan dan Sulawesi Gusmawati Azwar. SH.

dari pertemuan tersebut Pihak Managemen akan mengusahakan penyelesaian hak hak buruh/pekerja tersebut namun hingga sampai saat ini tak kunjung ada penyelesaian, bahkan menambah persoalan baru dengan memberhentikan /PHK Saudari Renni Pardede sebagai Ketua PK FPPK (K)SBSI PT. Fairco Agro Mandiri terhitung Januari 2021 dan sedang diproses di tingkat Tripartit.

Yang sangat miris menurut Renni Pardede Ketua PK FPPK PT. FAM ini adalah pengusiran yang dilakukan oleh oknum security/pengamanan sementara penyelesaian tentang permasalahan hak hak yang bersangkutan belum selesai.

Ketua DPC FPPK (K)SBSI Kutai Timur Rikardus JN. Ento. SPS.i membenarkan rencana kegiatan aksi mogok ini, menurut beliau upaya sudah cukup banyak dilakukan namun realisasi untuk penyelesaian tidak ada sampai saat ini maka sesuai aturan perundang-undangan upaya yang terakhir adalah mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 dan aksi demo di Kantor Bupati & DPRD Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 1998 serta UU 39 Tahun 1999 Tentang KOMNAS HAM.

Aksi akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2021 dan harapan para Pengurus PK serta DPC ada penyelesaian yg terbaik, kepada kawan kawan Pengurus SBSI Se-Indonesia Mohon doanya.

Redaksi SBSINews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here