Berdasarkan Amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ada kewajiban BPIS Ketenagakerjaan untuk mempublikasikan Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DIS) Program Jaminan Kecelakaan Kerja (UKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pension (JP), serta laporan Keuangan Aset BPJS Ketenagakerjaan, yang dilaporkan paling lambat tanggal 30 Juni setiap tahunnya.
Laporan ini merupakan bentuk keterbukaan publik BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setidaknya laporan dipublish pada Media Publik atau Media massa sekarang kurang 2(dua) cetak dan link-link online
Institut Hubungan Industrial Indonesia yang mewadahi para Trainer Hubungan Industrial yang merupakan pimpinan para pekerja/buruh di organisasinya merasa perlu untuk mengawal laporan ini sehingga menjadi diketahui publik, terutama pekerja/buruh.
Kegiatan Diskusi Kelompok(FGD) Terpusat diselenggarakan pada Hari/Tanggal Selasa 15 Juni 2021 Tempat Restoran Gado gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat menghadirkan pembicara dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Wacth dan Pihak Kemnaker RI sebagai Perwakilan Pemerintah mencoba membeda persoalan ini.
Laporan Keuangan dan laporan pengelolaan program mestinya dilakukan pula secara terbuka dalam sebuah pertemuan antara Direksi BPJS Ketenagakerjaan dihadapan anggota/peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun sayangnya hal ini tidak terjadi sehingga stake holder diantaranya buruh/pekerja sebagai pemilik uang yang dikelola faham untuk apa adanya pengelolaan keuangan mereka.
Kritik yang perlu dimunculkan sesungguhnya jangan sampai BPJS Ketenagakerjaan meminjam jasa pihak lain untuk memberikan laporan, tentu langkah seperti ini susah untuk dibenarkan. Kritik lain sejak BPJS dibawah Presiden maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa mendesak Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program tepat waktu.
Tentu buruh/pekerja tidak boleh sekedar menunggu tetapi berkewajiban untuk mendesak BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Amanat Undang-undang tersebut diatas karena buruh/pekerja harus tau perkembangan dana mereka apakah membaik atau memburuk.
Salam Keterbukaan
Redaksi SBSINEWS
15 Juni 2021