Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra, mempertanyakan langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang menerbitkan SK Menteri untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Abdul Halim.
Sofyan membatalkan SHM Nomor 4931/Cakung Barat, Jakarta Timur, pada Rabu (06/06/2021), dan memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut SHM tersebut karena cacat administrasi.
Hendra justru menyayangkan alasan Sofyan mengeluarkan SK Menteri untuk membatalkan SK Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31.IX/2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim.
Menurut Hendra, tindakan Menteri ATR/BPN tersebut hanya mengulang kesalahan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan DKI Jakarta Jaya yang telah dipecat dan dinilai melakukan mal-administrasi karena telah mengeluarkan SK Kanwil tersebut.
“Selama ini, Pak Menteri selalu mengatakan SK Kanwil DKI Jakarta Nomor 13 tersebut adalah salah, namun mengapa sekarang Pak Menteri juga melakukan hal seperti Kanwil lakukan yang selama ini dibilang salah?,” tanya Hendra.
“Jadi apa yang dilakukan Pak Menteri itu juga keliru dan salah menerbitkan SK Menteri untuk membatalkan SK Kanwil. Padahal, SK Kanwil itu masih diuji dan berproses di pengadilan,” sambung Hendra.
Hendra juga menegaskan, SK Kanwil DKI Jakarta Nomor 13 terkait kepemilikan tanah atas nama Abdul Halim itu telah diakui oleh pengadilan di tingkat 1 dan 2. “SK Kanwil tersebut sedang diuji di pengadilan.
Pada tingkat pertama dan kedua itu SK Kanwil dikuatkan, dinyatakan benar, dan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sekarang masih diproses Kasasi,” papar Hendra.
Oleh karena itu, Hendra menyangsikan Menteri ATR/BPN telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap warkah tanah milik PT Salve Veritae. Dia menengarai, Sofyan tidak mengetahui perkaranya secara detail, dan hanya berdasarkan masukan-masukan saja.
“Saya menyayangkan. Lakukanlah pengecekan dulu terhadap warkah-warkah milik PT Salve Veritae,” kata Hendra.
Sesuai prosedur
Hendra meyakini, SK Kanwil DKI Jakarta yang dikeluarkan telah sesuai prosedur. Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu yaitu PP Nomor 9 Tahun 1999 Bab IV Pasal 104 ayat 2 yang menyebutkan secara jelas tata cara pembatalan hak atas tanah.
“Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 106 juga menerangkan bahwa keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
“Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan,” bunyi Pasal 106 ayat 2 aturan itu.
Hendra mengungkapkan, terdapat cacat administrasi tanah atas nama Abdul Halim dengan girik sebagai bukti kepemilikan tanah, tiba-tiba diakui pleh PT Salve Veritae.
“Kami lantas melapor dan mengurus secara prosedural ke Kantah Jakarta Timur dan Kanwil DKI Jakarta,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 77.800 meter persegi atau 7,78 hektar atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Dengan pembatalan ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut SHM Bernomor 4931/Cakung Barat karena cacat administrasi.
“Alasannya karena tanah tersebut masih bertatus sengketa di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Sofyan, Rabu (02/06/2021).
Sofyan menilai, SK Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31.IX/2019 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar penerbitan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim, kurang cermat.
Menurutnya dalam penerbitan SK Pembatalan juga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur juga dinilai secara sengaja melakukan mal-administrasi atas proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 hektar menjadi 7,7 hektar oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur,” ungkap dia.
Sofyan menegaskan, para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan terbitnya SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak obyektif dan jujur.
“Seluruh pejabat ataupun pegawai yang terlibat secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuntas Sofyan.
SUMBER : KOMPAS.COM