Logo SBSI. (doc)

Korwil (K)SBSI mendahului redaksi Surat Pemberitahuan Aksi unjuk rasa sebagai berikut “Sebelum kami menyampaikan perihal surat diatas, perkenankanlah kami menyampaikan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada bapak/Ibu beserta seluruh jajarannya, amin.

Sehubungan dengan penetapan Dinas UPT Kepengawasan Ketenagakerjaan wilayah 1 Propinsi Kalimantan Barat, Khususnya Normatip Jaminan Hari tua PT. RAJAWALI JAYA PERKASA DAN PT. Sintang Raya , serta Kasus hak pekerja yang kita sampaikan ke UPT Kepengawasan tidak proposional dan tidak adanya Independensinya menyelesaikan hak buruh, bahkan meyelesaikan hak buruh bertahun – tahun tidak kunjung kejelasannya.

Yang lebih parahnya Kasus Hak Buruh PT. RAJAWALI JAYA PERKASA yang sebayak 79 yang telah di PHK dan kita laporkan untuk meyelesaikan Hak Normatip JHT, meyalahi prosedur yang belum di PHK dan belum ada kesepakatanya di keluarkan penetapan yang sebayak 4 orang.

bahkan pekerja tersebut belum pernah di panggil oleh pihak UPT Kepengawasan atau di Konprontir oleh pihak UPT Ketenagakerjaan. Oleh petugas Pengawas, sudah di tetapkan Permasalahan yang kami, hadapi selaku pengurus serikat Buruh dengan permasalahan hal ini sudah kita sampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan telah di respon serta melalui mediasi antara Kepala Bidang HI dan Kepala Bidang Kepenawasan, dan telah memanggil para pihak yang belum di PHK dan di minta keterangan.

Memang benar adanya temuan bahw pekerja 4 orang tersebut belum di PHK atau belum sepakat , bahkan pekerja tersebut belum pernah di panggil oleh kepengawasan ketenagakerjaan.

Telah di lakukan dialog oleh para kabit dan pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Propinsi kalimantan barat serta dari pihak perusahaan dan sudah melalui Zoom karena terkait Covid19 namun dari pihak perusahaan tidak bisa hadir. namun setelah rapat melalui zoom ada kesepakatan untuk di tindaklanjuti hak pekerja terkait JHT dari 79 pekerja untuk di tetapkan oleh pihak UPT kepengawasan ketenagakerjaan.

Berdasarkan nomor surat 560/538/NT-WASNAKER, memerintahkan dan sifatnya segera untuk Kepala upt menetapkan Jaminan Hari tua [ JHT] , bahkan setelah surat dari dinas ketenagakerjaan keluar, kami menghadap Kepala UPT akan segera di buat namun Kepala UPT masih meminta surat pernyataan dari perusahaan. Surat peryataan memang benar belum di bayarkan JHT dan Kepala UPT tidak mengindahkan surat yang dari dinas ketenagakerjaan propinsi , sampai sekarang kasus ini sudah tidak jelas.

Masalah ini sudah lama dari mulai tahun 2019 dan tahun berjalan permasalahanya hak buruh terbengkalai dan seakan tak ada kejelasan, semua lembaga pemerintahan sudah kita sampaikan wakil rakyat DPRD Propinsi serta gubenur hal ini tak ada yang memperdulikan untuk merespon.

Terakhir kalinya saya selaku pengurus koordinator wilayah [K] SBSI Propinsi Kalimantan barat, meminta bantuan kepada kepolisian Kapolda Kalimantan Barat, untuk meminta Rapat Dengar Pendapat(RDP)terkait hak buruh kepada Dinas terkait serta Wakil Rakyat DPRD Propinsi Komisi Lima, yang membidangi ketenagakerjaan apabila hal ini pihak kepolisian merespon RDP niat untuk Demo/ unjuk rasa kami batalkan dan Namun apabila tidak ada respon hal ini demo berjalan sebagaimana yang telah kita jadwalkan.

Maka dengan ini Kami Pengurus KOORDINATOR WILAYAH (K)SBSI (SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA) Provinsi Kalimantan Barat bermaksud menyampaikan pemberitahuan kegiatan “Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” dalam bentuk AKSI UNJUK RASA yang akan dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal : Kamis 17 JUNI 2021
Waktu : Pukul 08.00 Wib s/d 18.00Wib
Tujuan dan Sasaran : 1. Kantor Gubenur 2. Kantor Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kal – Bar 3. Kantor DPRD Provinsi Kalimantan barat
Estimasi Massa : 100 (SERATUS ) orang lebih / atau perwakilan
pekerja Koordinator : JONI ISKANDAR JUMADI BOSRI
Penanggung Jawab : HASIM SURYADI RUDIANSAH ZULKIFLI ISMAIL ARIFIN RAHMAH
Titik Kumpul : Kantor Gubenur Alat Peraga : Mobil Komando, Pengeras Suara, Spanduk,Selebaran
Kegiatan Aksi : Orasi, Menyanyikan Lagu Perjuangan Membaca Puisi Perjuangan, dll
Bentuk Aksi : Konvoi dari Kecamatan Rasau Jaya

Tuntutan kami sebagai berikut: 1. Bayar Hak Buruh 2. Anjuran yg di terbitkan menyalahi prosedur, terhadap 79 Orang sagat merugikan buruh. 3.Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan tidak Independensinya dan menyelesaikan hak normatif tidak ada jeda waktu bertahun tahun. 4. Kepala UPT Kepengawasan Ketenagakerjaan tidak Layak di pertahankan untuk jabatan sekarang (di ganti)

Demikian Pemberitahuan aksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Pontianak 10 Juni 2021 Koordinator Wilayah (K)SBSI Propinsi Kalimantan Barat Sujak Arianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here