Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) mengungkapkan total dana haji per Akhir Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun Rupiah.
Penggunaan nilai manfaat dana haji diperuntukkan untuk beberapahal, yakni, Rekening Virtual, Subsidi BIPIH, biaya kemaslahatan dan biaya operasional.
Selama Pandemi, nilai manfaat total tahun sebesar Rp 7, 43 Triliun.
Selain kegiatan haji , ada pula dana abadi Umat ( DAU) yang disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan, dan jumlah dana tersebut total Rp 3,4 Trilliun dan setiap tahun nilai manfaat sekitar Rp 200 miliar.
“Jenis kegiatan Kemaslahatan bisa berupa pendidikan dan dakwah, kesehatan sarana dan Prasarana ibadah, Ekonomi umat dan sosial keagamaan,” jelas dari Anggota Badan Pelaksana BPKH, Benny Witjaksono saat di konfirmasi ( 06 Juni 2021)
Sementara untuk saat ini total jemaah haji yang sudah mengantre sebanyak 5,1 juta orang, yang terdiri dari jemaah haji regular 5.017.856 Orang dan jemaah haji khusus sebanyak 96.620 orang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji ( Bipih) dari calon jemaah haji regular maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di BPKH.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan.
Jadi Uang Jamaah itu AMAN,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas, saat Konferensi Pers terkait pembatalan haji di Jakarta Kamis 03 Juni 2021.
Menag juga menjelaskan jemaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipih nya. Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di BANK- BANK SYARIAH dengan mengedepankan prinsip Syariah yang Aman.
(ANFPP070621)