Hati-Hati DPR Bakal Sahkan UU Terbaru, Ternak Anda Masuk Kebun Orang Lain, Ancaman Denda Rp 10 Juta

Bagi para pemilik hewan ternak, termasuk unggas, berhati-hatilah saat melepas hewan ternak Anda.

Jangan sampai hewan ternak milik Anda masuk ke kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain.

Kelak, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh DPR menjadi UU, maka para pemilik yang membiarkan hewan ternaknya masuk ke kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain bisa didenda maksimal Rp 10 juta.

Sebagaimana dikutip dalam draf terbaru RUU KUHP yang didapat SBSI news ancaman denda bagi para pemilik ternak itu diatur dalam Bagian Ketujuh Tindak Pidana Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 dan 279 RUU KUHP.

Pasal 278 itu selengkapnya berbunyi: Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian Pasal 279 berbunyi:

(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah 65 yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Selain para pemilik hewan ternak yang ternaknya itu masuk ke kebun yang telah ditaburi benih, ancaman serupa juga menanti orang yang berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain.

Hal itu diatur dalam Pasal 280 yang bunyi lengkapnya adalah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau

b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.

Penulis
Arfiandi ST. MM
HUMAS SBSI ACEH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here