Masyarakat adat Natumingka, Kec Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dan Koalisi Tutup PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) melapor ke Komnas Ham. Pelaporan ini dilakukanpada hari Kamis 27 Mei 2021. Laporan/Pengaduan ini diterima komisioner mas Choirul Anam (Komisioner Komnas Ham).

Laporan ini dilakukan karena PT. TPL mengklaim secara sepihak bahwa sebagian besar wilayah adat Natumingka sebagai konsesi PT. TPL, padahal faktanya Masyarakat Adat Natumingka sudah ratusan tahun menguasai dan mengelola tanah adat titipan leluhurnya. Ini jelas perampasan tanah adat masyarakat adat Natumingka. Selain itu, laporan ke Komnas Ham ini dilakukan karena PT. TPL melakukan kriminlaisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat Natumingka karena masyarakat Natumingka mempertahankan tanah adatnya.

Peristiwa yang baru terjadi pada tangga 18 Mei 2021 adalah Para karyawan PT. TPL melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap masyarakat adat Natumingka , kabupaten Toba, Sumatera Utara, akibatnya puluhan masyarakat mengalami luka-Luka. Peristiwa penyerangan dan kekerasan itu terjadi karena Masyarakat Adat Natumingka menolak aktivitas PT. TPL melakukan penanaman bibit eucalyptus di wilayah adat Natumingka. Penolakan penanaman bibit eucalyptus itu dilakukan Masyarakat Adat Natumingka untuk mempertahankan wilayah adatnya karena Masyarakat Adat Natumingka sudah ratusan tahun menguasai dan mengelola wilayah adat titipan leluhurnya.

Sebenarnya PT. TPL bukan hanya berkonflik dengan masyarakat adat Natumingka, tetapi juga dengan masyarakat adat lain, dimana wilayah adat masyarakat adat diklaim sepihak oleh PT. TPL sebagai konsesi PT. TPL. Akibatnya adalah masyarakat adat kehilangan tanah adat nya.

Selain itu Kehadiran PT. TPL juga mengakibatkan kerusakakan lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba, bahkan Banjir bandang yang terjadi di Parapat dan Simalungun pada tanggal 13 Mei 2021 yang lalu juga karena masifnya pembukaan tutupan kawasan hutan yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berpengaruh terhadap ketidakseimbangan ekosistem (sumber: Berita online : Rusaknya Hutan Picu Banjir Bandang Simalungun, mediaindonesia. com, 22 Mei 2021)

Karena itu Koalisi Tutup TPL menyampaikan kepada Komnas Ham bahwa permasalahan yang dialami masyarakat adat Natumingka tidak bisa dipisahkan dari permasalahan yang dialami masyarakat adat lain di Tano Batak, Sumatera Utara karena korbannya banyak. Untuk itulah koalisi mengharapkan kepada Komnas Ham agar penyelesaian masalah dilakukan secara keseluruhan. Dalam hal ini koalisi mengahdapatkan agar komnas Ham berkoordiasi dengan Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya KLHK mencabut semua izin konsesi PT. TPL atau yang dulu disebut dengan PT. Inti Indorayon Utama di wilayah Tano Batak

Oleh karena itu Koalisi menyerukan agar pemerintah Menutup PT. TPL secara permanen, sebab PT. TPL merugikan dan menyengsarakan rakyat di Tano Batak.

#TutupPTTobaPulpLestari
#TutupTPL
#TutupIndorayon
#SelamatkanTanoBatak
#SelamatkanDanauToba

Jakarta, 28 Mei 2021
Anto Simanjuntak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here