Standart Operasional Procedur disingkat SOP adalah peraturan didalam menggerakkan dan menjalankan AD-ART (K)SBSI. SOP dibuat agar tidak terjadi tafsir ganda didalam melaksanakan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI.
Dalam Rapat Penyusunan SOP AD-ART (K)SBSI Kamis 27 Mei 2021 Pukul 14.00 sd 17.00 WIB di Sekretariat DPP (K) SBSI Johannes Darta Pakpahan SH. MA Ketua Umum SBSI mengatakan bahwa SOP ini sebetulnya sudah dipraktekkan hanya saja belum menjadi aturan tertulis, ” Sekarang kita susun SOP yang tertulis dan akan kita bawa didalam Rakernas nanti, ‘Ujarnya
(K)SBSI disamping memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD-ART), ada Peraturan Organisasi disingkat PO yang dimiliki oleh setiap Federasi dan ada SOP sebagai aturan pelaksana dari AD-ART (K)SBSI.
Standar Operasional Prosedur(SOP) menjadi Acuan bersama bagi Pengurus (K)SBSI dari tingkat Pengurus Pusat, Koordinator Wilayah Propensi, Dewan Pengurus Cabang hingga Pengurus SBSI tingkat Perusahaan.
Redaksi SBSINEWS
27 Mei 2021