Para Pengurus SBSI PT WHW AR melakukan rapat dan mediasi dengan pimpinan Manageman HR PT WHW AR terkait permasalahan – permasslahan karyawan yang dapat menimbulkan konflik dalam perusahan dan harus di selesaikan dengan acuan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Perjanjuan Kerja Bersama
Permasalahan – permasslahan yang dimaksud diantaranya adalah:
1. Masalah Pembayaran kelebihan jam kerja yang Harus dibayarkan oleh pihak pengusaha.
2.Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang terpapar covid19.
3.Keputusan PHK karyawan yang sepihak oleh pihak pengusaha tanpa alasan yang kuat tidak boleh terjadi ,karena itu bertentangan dengan Undang Undang dan Perlakuan keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.Kebijakan kebijakan yang di keluarkan oleh pihak Managemen perusahaan tidak boleh dengan tidak Melibatkan Sarikat karena akan menimbulkan konflik karyawan dan akan mengganggu Stabilitas Operasional Bisnis Perusahaan.
Ketapang 25 Mei 2021
Redaksi SBSINEWS
26 Mei 2021