Morowali SULTENG SBSINEWS, Terkait dengan semakin banyak Perusahaan Tambang Nikel di Kabupaten Banggai yang telah beroperasi dan akan mulai beroperasi kami DPC FSBSI Cabang Kabupaten Banggai mendesak agar perlindungan terhadap Buruh yang bekerja mendukung produktifitas pengolahan Tambang Nikel dijamin dengan sebaik-baiknya, ” Ujar Ismanto Hasan
Ismanto Hasan mengatakan,”Antara lain dokumen Kontrak kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Keselamatan Kerja dan
Selain itu kami mendesak kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk proaktif dalam mengawasi Perusahaan-perusahaan Tambang Nikel yang beroperasi di Kabupaten Banggai ini benar-benar menjamin kesejahteraan Buruh’, tambahnya
Kami menjumpai hampir seluruh Perusahaan Tambang Nikel yang telah beroperasi mempekerjakan Buruh tanpa Kontrak dan tanpa ada BPJS. Ini merupakan pelanggaran terhadap UU no. 11 Tahun 2020 (omnibus law) Cluster Ketenagakerjaan.
Jika Hal ini dibiarkan maka kami mendesak kepada Pemerintah Pusat via Kementerian Tenaga Kerja cc Kementerian Pertambangan dan Kementerian investasi/BKPM untuk menghentikan segala Operasi Perusahaan Tambang yang tidak taat dan patuh terhadap UU dan melanggar hak-hak Buruh”, tegas Ismanto Hasan
Ia pun menambahkan, “Fakta-fakta terkait ketidak beresan perlindungan terhadap Buruh dan Jaminan kesejahteraan Buruh akan kami beberkan untuk menjadi laporan kepada Pemerintah Kab. Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Pusat.
Terima Kasih.