Pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 nasional resmi memberlakukan aturan larangan mudik di semua wilayah termasuk wilayah aglomerasi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

“Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun,” lanjutnya.

Sementara itu di Kota Bogor, terpantau beberapa stasiun dan terminal masih melayani penumpang tanpa ada penyekatan atau pemeriksaan antara penumpang yang ingin mudik atau bekerja.

Seperti diketahui, penyekatan dan pemeriksaan pemudik hanya dilaksanakan di titik titik pintu masuk Kota Bogor.

Berbeda dengan pemeriksaan yang dilaksanakan di pos penyekatan, di Stasiun Bogor dan Terminal Baranangsiang tidak ada penyekatan untuk armada aglomerasi.

Bahkan terlihat beberapa penumpang membawa koper dan tas besar, bebas berdatangan dan pergi menggunakan transportasi KRL.

Saat dikonfirmasi mengenai bagaiaman penyekatan yang dilakukan KRL dengan berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat VP Corporate Communication KCI, Anne Purba menjelaskan bahwa Bogor masih masuk ke dalam aglomerasi.

“Bogor masih masuk aglomerasi,” singkatnya, Jumat (7/5/2021).

SUMBER : TRIBUNNEWS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here