Sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini di seluruh dunia Buruh akan memperingati May Day.
Sehubungan dengan hal itu, maka (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, setelah menerima Pesan dan Arahan dari DPP (K)SBSI, untuk membuat dan memasang Baliho di wilayah kerja masing-masing, dan arahan sudah dilaksanakan dengan baik oleh DPW dan DPC Kabupaten dan Kotadi Kalimantan Barat.

Disamping itu, (K)SBSI Korwil Prov. Kalbar juga menggalang kerjasama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh lain di Kalbar dan sudah membentuk “ALIANSI PEKERJA/ BURUH PROVINSI KALIMANTAN BARAT” secara bersama sama. Ada 6 (enam) SP/ SB yang tergabung dalam Aliansi tersebut yaitu:
– KSBSI KORWIL KALBAR;
– KSPSI YORIS DPD KALBAR;
– (K)SBSI KORWIL KALBAR;
– SARBUMUSI DPW KALBAR;
– KSPSI AGN DPD KALBAR &
– PELIKHA DPD KALBAR.

Menyikapi hari May Day di Kalbar, Aliansi Pekerja/ Buruh Provinsi Kalimantan Barat, dalam Rapat- rapat secara Virtual ber- Urun rembuk untuk merumuskan dan mencapai Aklamasi, maka tercetuslah 10 (sepuluh) Point Resolusi sebagai berikut:

1. Batalkan UU Omnibuslaw/ UU No. 11/ 2020 Ciptaker karena menghilangkan kepastian kerja (Job Security), Kepastian Pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security);

2. Berlakukan kembali Upah minimum Sektoral Kota/ Kabupaten/ UMKS Tahun 2021;
3. Segera syahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

4. Usut Tuntas dugaan Korupsi Dana Buruh / Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Libatkan Serikat Pekerja/ Buruh dan Organisasi Pengusaha APINDO/ GAPKI (Pengawasan Secara Tripartit) dalam Pengawasan Ketenagakerjaan agar Tupoksi Ketenagakerjaan dapa lebih efektif dan adanya ketranparansian dalam Pengawasan bersama, dalam rangka Pembinaan dan Penindakan Pelanggan Ketenagakerjaan bagi Perusahaan yang membandel dan tidak memberikan hak normatif dan kesejahteraan kepada Buruh/ Pekerjaannya.

6. Segera wujudkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Pelaksana Perda Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2019, yang sudah disyahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat;

7. Pemerintah wajib Menyelenggarakan/ Memberikan Pendidikan Formal bagi anak Pekerja/ Buruh sampai tingkat Perguruan Tinggi;

8. Berikan Pelatihan/ Skill dan Sertifikasi bagi Pekerja/ Buruh Kalbar dalam rangka peningkatan kualitas SDM menghadapi era Revolusi 4.0 di Kalimantan Barat.;

9. Setiap Perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Barat wajib untuk menyelenggarakan Sertifikasi K3 dalam rangka meminimalisir tingkat kecelakaan kerja dan melibatkan Serikat Pekerja/ Buruh dalam Pelaksanaan nya;

10. Melihat dan Memperhatikan kondisi PKB (Perjanjian Kerja Bersama/ CAB) yang masih sangat sedikit di Kalimantan Barat, maka dari itu Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota melalui Dinas Tenaga Kerja, mewajibkan bagi Perusahaan yang sudah dua kali dalam Pengesahan Peraturan Perusahaan untuk membuat PKB, dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan dan menjaga Kondusifitas hubungan Industrial yang Harmonis dan lebih baik di Kalimantan Barat.

Dokumen RESOLUSI Aliansi Pekerja/ Buruh Kalimantan Barat tersebut diserahkan langsung kepada KAPOLDA Kalimantan Barat pada acara BAKTI SOSIAL POLDA KALBAR dalam rangka MAY DAY bersama Aliansi Pekerja/ Buruh Kalbar.
Kapolda Kalbar, menyerahkan secara simbolis Bantuan Berupa Beras yang sudah dikemas dalam bentuk paket 5 kiloan sebanyak 7 ton.

Dalam Amanahnya, Kapolda Kalbar Irjen (Pol) R. Sigid Tri Hardjanto mengatakan:
– Kami menyambut baik sikap dari kelompok Buruh atau pekerja di Wilayah Kalbar yang tidak melaksanakan aktivitas turun ke jalan yang berupaya menimbulkan kerumunan dalam memperingati hari Buruh Internasional, sebagai bentuk dukungan mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih mewabah”

– Lebih lanjut Kapolda mengatakan: “Hari ini kami menggelar kegiatan bakti sosial penyerahan sembako atau kebutuhan pokok berupa beras sebanyak 7 ton kepada para Buruh di Kalbar melalui Aliansi Pekerja/ Buruh Kalimantan Barat.
Semoga bantuan sembako ini dapat bermanfaat bagi para penerima dan sebagai upaya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Covid-19″

Beliau menambahkan”Sangat dianjurkan berbagi dan saling menolong sesama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini”. Demikian Kapolda mengakhiri amanahnya.

Korwil (K)SBSI Provinsi Kalimantan Barat menerima paket sebanyak 200 paket dalam acara tersebut dan sudah disalurkan kepada para Buruh yang tergabung dalam PK terdampak akibat PHK atau Hari Kerja yang sangat sedikit.
Ketua Korwil (K)SBSI, Sujak Arianto SE, mengatakan:”Tidak semua anggota PK menerima bantuan paket sembako ini, oleh karena jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi semua anggota kita. Namun kami melihat dan mempertimbangkan mana yang paling terdampak sebagai akibat PHK atau Hari Kerja yang sangat minim di Perusahaan”. Hari ini tgl 1 Mei 2021, paket sembako itu semuanya disalurkan.

Dilaporkan dari :
Pontianak 01 Mei 2021
Jasmen Pasaribu
Sek Korwil (K)SBSI Kalbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here