PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Sebelumnya, masa berlaku berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan, menjadi maksimal 1×24 jam.
Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. “Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1×24 jam,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu (25/04/2021).
Eva menambahkan, Daop 1 Jakarta menghimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik. Jika memilih melakukan Tes GeNose atau Rapid Antigen di stasiun, disarankan tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan. Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 3 stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19 untuk penumpang KA, di antaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen. Lainnya Stasiun Bekasi dengan layanan yang tersedia GeNose Test. Adapun jam operasional layanan di stasiun setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya. Eva menuturkan selama pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah. Salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid-19 dengan hasil negatif.
SUMBER : KOMPAS.COM