Salah satu pembicara dalam diskusi yang digelar dalam rangkah Ultah Serikat Buruh Sejahtera Iindependen 1992 Panca M Sidik menyampaikan materi diskusi tentang PP 35 dan 36 tahun 2021 pelaksanaan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan.

Menurut beliau turut Hadir dalam acara tersebut Ketum SBSI 92 Sunarti, Sekjen FNPBI Supri, Ketum PPMI Daeng Wahidin , Fahri SP Perhotelan, (K)SBSI MP sekaligus Sekjen Partai Buruh Agus Supriyadi SH. MH, DPP Partai PRIMA, FSPOI Dunung Imantoro dan lain-lain.

Tentu diskusi sangat menarik Ketika Agus Supriyadi. SH. MH memberikan materi yang masih hangat di publik ini. Ketika dikonfitmasi SBSI NEWS Agus Supriyadi SH.MH mengatakan materi yang disampaikan adalah Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang Ciptakan Kerja. Ya saya dan beberapa teman-teman SB-SP yang lain turut menjadi pembicara dan yang kita diskusikan tentang Hubungan Industrial Era Undang-undang Ciptakan Kerja’ungkap Agus

Hari ini 25 April 2021 memang setidaknya ada 4 SB-SP yang berulang tahun, antara lain (K)SBSI,KSBSI,Serilat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 dan Serikat Buruh Sejahtera Independen 1992 yang berasal dari satu Serikat Buruh yang sama. Tentu momen Ulang Tahun sangat baik ketika kegiatan diskusi ketenagakerjaan menjadi salah satu pilihan menghidupkan Peringatan Ulang Tahun.

Harapan kita agar SB/SP tetap semangat membangun Hubungan Industrial dan menyisipkan materi kebutuhan kompetensi SDM SP di era distrupsion juga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here