Setiap tahun 99% serikat pekerja/buruh mengalami defisit yang cukup signifikan anggota, hal ini disebabkan karena Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) , dengan bermacam-macam alasan.
Setidaknya ada 5 penyebab terjadinya PHK
1. Pekerja tetap diganti pekerja kontrak
2. Relokasi
3. Merugi
4, efisiensi
5. Kesalahan mendasar
Namun ada pula PHK disebabkan :
1. SP/SB butuh dana segar
2. Pekerja mencari pesangon
3. Para pekerja membangkang peraturan perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan
Kemudian terbitlah UU Cipta Kerja yang tentunya peran serikat pekerja semakin dikebiri, alur pengawas dinas tenaga krja 90% berkurang bahkan perselisihan Hubungan Industrial pun berkurang jauh, sehingga dimungkinkan banyak pegawai waktu luang cukup banyak dan peran pengadilan PHI pun terseok-seok.