Menyikapi realisasi pembetian THR 2021 bagi kaum buruh, Sekretaris Jendral Partai Buruh, Agus Supriyadi SH., M.Hum meminta seluruh DPD dan DPC Partai Buruh di seluruh Indonesia menyediakan posko pengaduan bagi kaum buruh dan pekerja yang mengalami masalah dalam penerimaan THR (Tunjangan Hari Raya) jika tidak sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021..

Surat Edaran Pelaksanaan THR tersebut ditujukan Kemenaker kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Karena itu Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Kepastian soal THR Lebaran 2021 ini dia harapkan bisa memberikan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Kecuali itu, THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh serta keluarganya untuk ikut merayakan hari raya keagamaan. Dan pemberian THR bagi buruh ini pun diharap dapat menjadi stimulus bagi konsumsi masyarakat serta ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Ibdonesia menjadi lebih baik.

Adapun jumlah besaran THR yang berhak diterima oleh buruh atau pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.

Untuk dapat memastikan kaum buruh dan pekerja memperoleh THR sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker ini, Sekjen Partai Buruh, Agus Supriyadi SH., M.Hum minta segenap DPD dan DPC Partai Buruh segera menyediakan Posko tempat Pengaduan yang bisa saja dilakukan dengan kerja sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K.SBSI) yang ada di seluruh Indonesia.

Menurut Agus Supriyadi, upaya Partai Buruh membangun posko pengaduan bagi kaum buruh atau pekerja untuk mengadukan masalah serta pendampingan dari Partai Buruh, merupakan bagian dari implementasi dari program pelayanan dan pengabdian pada warga masyarakat utamanya bagi kaum buruh dan pekerja Indonesia yang masih sangat memerlukan perhatian serta bantuan untuk mendapatkan hak maupun kesejahteraan yang patut mereka terima.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here