Pada tahun 2015 PT Cipta Agung Manis (CAM) yang bergerak dibidang perkebunan ubi gajah melakukan pembebasan lahan di desa labokeo kecamatan laeya kabupaten konawe selatan dengan tujuan akan melakukan produksi penanaman ubi gajah seluas kurang lebih 60 haktare.

Namun proses pembebebasan lahan tersebut belakangan diketahui bermasalah dikarenakan wilayah pembebasan lahan tersebut berada pada konsesi salah satu izin usaha perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.

Jenderal Lapangan SBSI Sultra Ilham mengatakan berdasarkan hal tersebut maka manajemen PT CAM meminta kepada masyarakat untuk mempertanggungjawabkan lahan tersebut karena tidak dapat diolah, maka dengan itikad baik masyarakat mengembalikan dana tersebut.

“Proses pengembalian dana tersebut dilakukan bertahap. Disisi lain pihak PT CAM tetap memanfaatkan lahan milik masyarakat yang dananya telah dikembalikan, belakangan diketahui bahwa PT. CAM menerima kompensasi berupa pemanfaatan lahan milik masyarakat dari perusahaan pertambangan tersebut. Hal ini sangat merugikan masyarakat pemilik lahan yang lahannya tidak dapat mereka manfaatkan bahkan diduga digelapkan oleh manajemen PT CAM,” jelasnya saat berkunjung di Aula DPRD Sultra.

Ilham menambahkan PT. CAM diduga melakukan kegiatan produksi secara ilegal dengan tidak adanya izin usaha perkebunan maka PT. CAM diduga melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan berbunyi “Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar).

“Kuat dugaan PT CAM juga melakukan penyerobotan tanah dan hal tersebut diduga melanggar Pasal 385 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credit verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai
hak atasnya adalah orang lain,” bebernya.

Terkait Persoalan tersebut SBSI Sultra meminta DPRD Sultra untuk mengevaluasi perizinan PT CAM.

“Kami mendesak pihak kepolisan dalam hal ini Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian produksi PT CAM yang diduga dilakukan secara ilegal, Apabila secara sah dan meyakinkan PT CAM melakukan aktifitas perkebunan secara
ilegal maka manajemen PT CAM harus diadili sesuai hukum yang berlaku.

Terkait persoalan tersebut awak media mengkonfirmasi Perusahaan tersebut, namun sampai berita ini dinaikkan belum mendapatkan tanggapan.

SUMBER : KENDARIKINI.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here