Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari raya Lebaran tahun ini harus dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) ini berbeda dengan tahun 2020

“Umat Islam tidak hanya menunggu bulan Ramadan tapi juga THR untuk penuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 yang digelar Senin (12/9).

“Kita tahu pemerintah sudah kasi dukungan dalam berbagai bentuk dukungan pengusaha untuk atasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian masyarakay bergerak seiring kebijakan pemerintah terkai penanganan pandemi dan pemulihan eko. Oleh karena itu butuh komitmen pengusaha untuk bayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh,” tegas Menaker.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here