Ibunda penyanyi Bams eks Samsons, Desiree Tarigan resmi melaporkan suaminya, Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Hal itu sebagai imbas atas jumpa pers sang suami yang digelar Selasa (6/4/2021) malam terkait dugaan perselingkuhan dan soal lahan rumah yang jadi keributan.
“Saya selaku korban mendapat video-video dari beberapa akum YouTube dan juga di beberapa media, atas keterangan konferensi pers yang dilakukan terlapor Muara Karta atas dugaan persetujuan atau arahan dari Dr Hotma Sitompul,” kata Desiree Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Desiree Tarigan merasa difitnah dengan sang suami yang menunjukkan fotonya berdua dengan lelaki lain. Sehingga hal itu membuatnya merasa dirugikan.
“Isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah dan pencemaran nama baik, menyatakan saya telah berselingkuh,” katanya menjelaskan.
Selain itu, Hotma Sitomul juga dilaporkan atas tudingan penyerobotan lahan. Diketahui, Hotma membangun tembok pembatas di rumahnya.
“Dugaan penyelenggaraan Pasal 167 KUHP ko pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan,” imbuh Desiree Tarigan.
Desiree Tarigan menegaskan, ibunya adalah pemilik sah lahan rumah tersebut. Oleh karena itu ia keberatan atas pembangunan tembok oleh Hotma Sitompul.
“Ibu saya merasa dirugikan atas perbuatan ini sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotma Sitompul membangun sebuah tembok pembatas yang memisahkan rumahnya dengan rumah sang mertua. Hal itu terjadi sejak 12 Februari 2021.
“Bahwa Terlapor, Dr Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Ny Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini,” kata Desiree Tarigan.
Desiree Tarigan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi oleh kedua anaknya dan tim kuasa hukum dari Law Firm Hotman Paris & Partners. Namun, baik Bams atau adiknya, Prianka bungkam dan enggan menanggapi masalah kedua orangtuanya.
Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
SUMBER : SUARA.COM