Suatu negara akan berkembang secara dinamis jika investasi yang dikeluarkan jauh lebih besar daripada nilai penyusutan faktor-faktor produksinya. Negara yang memiliki investasi yang lebih kecil daripada penyusutan faktor produksinya akan cenderung mengalami perekonomian yang stagnasi. Stagnasi merupakan suatu kondisi perekonomian dengan laju pertumbuhan yang lambat atau bahkan nol dalam kata lain tidak tumbuh sama sekali. Penamaman modal yang menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan diposisikan sebagai upaya untuk peningkatan pendapatan nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Pada Tahun 2018 PT. Kawasan Kurma Indonesia (KKI) berinvestasi membuka sebuah perkebunan kurma di Kec. XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Riau. PT.KKI mengajak masyarakat di daerah Kampar khususnya serta Riau umumnya berinvestasi di perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan cara syariah. Banyak masyarakat tertarik dengan program tersebut, lebih dari 400 orang berinvestasi di Perusahaan tersebut. Sampai Tahun 2021 lahan yang dijanjikan belum juga terealisasikan oleh perusahaan, sehingga masyarakat berbondong-bondong menanyakan hal tersebut ke perusahaan. Hingga saat ini kepastian belum mereka dapatkan, sehingga mereka menuntut perusahaan.
Provinsi Riau menjadi salah satu lokasi penanaman kurma yang memiliki iklim menyerupai negara asalnya. Umumnya pohon tersebut ditanam di halaman mesjid di antaranya Masjid Raya An- Nur. Penanaman buah yang berasal dari Teluk Persia ini sudah dimulai sejak tahun 2006 dan sekarang jumlahnya berkisar 14 pohon.
Dalam rangka memudahkan koordinasi, petani kurma di Riau bergabung dalam satu Asosiasi Perkumpulan Penggiat Kurma Indonesia (Indonesia Date Palm Association / IDPA). Tahun 2016 bibit kurma di halaman Masjid Raya An Nur bertambah lagi sebanyak 56 batang dengan varietas Barhere, Ajwa, Khalas dan Sukkary, Shishi Nabu Saif, Ultana, Luiu, L1, Deglet Nour. Benih diperoleh dari hasil perbanyakan biji serta kultur jaringan dan sekarang ada beberapa tanaman telah berbuah dengan umur buah sekitar 120 hari.
Kurma yang akan ditanami oleh PT. Kawasan Kurma Indonesia (PT KKI) dalam perjanjiannya seluas seratus hektar dengan target 500 hektar di Desa Salo, Kecamatan Salo, kabupaten kampar, Riau. Dari 100 hektar tersebut akan mengahasilkan 1200 kavlingan, setiap kavlingan ditanami 6 pohon kurma.
Berdirinya perusahaan ini membawa angin segar dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Riau.
“Kita dalam kawasan kurma indonesia, membuka berswada dengan masyarakat. Kita bantu masyarakat untuk jualkan. Kita sebagai mediatornyalah. Setelah jadi pembeli dan pemilik tanah sudah bertransaksi maka kita yang mengelola atau membantu menananm kurma yang dibunyikan dalam satu akad, kini sudah 2600 kavling dipesan tinggal 2400 lagi,” kata Asdedi.
Bekerja sama dengan Western Date Palm (WDP), salah satu perusahaan kurma di Thailand tersebut sudah bisa menciptakan 9 bahan dari kurma, seperti gula, herbal, obat, jus dan lainnya.
“Ini kawasan terpadu islami yang ada agrowisatanya, Masjidnya, Rumah Tahfidznya yang kita kembangkan secara syariah disitu juga ada olahraga sunnah ada olahraga renang, memanah, berkuda dan ada perkemahan Tahfidz qur’an. Insya Allah launching awal 2019,” tandasnya.
Namun pada kenyataan hingga tahun 2021 lahan yang dijanjikan belum juga terealisasikan. Beberapa investor mulai gerah dengan janji pihak pengelola, investor selaku penanam modal menyesali pihak pengelola yang melakukan wan prestasi. Terkait masalah kawasan kurma diatas pihak perusahan telah melakukan wan prestasi dikarenakan pihak perusahaan tidak menjalankan perjanjian dengan pihak investor.
Perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Menurut pendapat Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan salah satunya penegakkan keadilan di bidang ekonomi khususnya investor.
Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi, diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kerugian yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13/2016 yang berbunyi:
”Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.”
Berdasarkan penjelasan di atas, saran yang dapat disampaikan dalam hal perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam sektor usaha perkebunan kurma di Riau sebagai berikut:
Bangsa ini harus mampu meningkatkan kemandiriannya yakni menyangkut administrasi yang baik, modal, keahlian, sumber daya, teknologi dan tenaga kerja, semua itu harus ditingkatkan agar kita tidak bergantung dan dapat bersaing dengan dunia luar.
Pemerintah harus mampu menegakkan hukum dan memberikan jaminan keamanan terutama ketegasan pemerintah dalam menerapkan peraturan dan kebijakan. Investasi asing akan sulit masuk ke Indonesia tanpa adanya pengaturan yang jelas antara pusat dan daerah. Dengan adanya pembagian kewenangan urusan pemerintahan terkait dengan penyelenggaraan penanaman modal antara pemerintah dengan pemerintah daerah maka penanaman modal dapat memahami dengan pasti prosedur perizinan terkait izin penanaman modal.
Tujuan hukum dibentuk salah satunya adalah agar terciptanya keteraturan dan keserasian, dalam kegiatan penanaman modal dalam sektor perkebunan kurma ini, sudah seharusnya menjadi kewajiban para penanam modal untuk menjalankan aktivitas penanaman modal sesuai dengan regulasi yang ada yakni hokum positif yang berlaku di Indonesia agar tujuan hukum tersebut dapat terwujud agar berdampak pada kegiatan penanaman modal di Indonesia terus meningkat bukan hanya dari segi kuantitas namun juga kualitas.