Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RUU KUHP didorong agar segera disahkan. Artinya, KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang masih dipakai saat ini akan segera berganti. Apakah Anda setuju?
Dorongan agar mengesahkan RUU KUHP itu datang dari Menko Polhukam Mahfud Md. Keinginan Mahfud itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi publik RUU KUHP dan UU ITE pada Kamis (4/3) lalu. Mahfud meminta pengesahan RUU KUHP dipercepat.
Bagi Mahfud KUHP harus mengikuti perkembangan zaman saat ini. Sebab, KUHP yang digunakan saat ini adalah peninggalan kolonial Belanda.
“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KUHP dibuat pada 1830 di Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini.
KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal pun tergerus hukum penjajah.
Semangat menggulingkan hukum Belanda dengan hukum pidana nasional terus menggelora sejak 1980-an. Sejak saat itu, tim perumus melakukan studi banding ke berbagai negara di dunia. Namun, saat naskah RUU KUHP baru itu disodorkan ke DPR, selalu gagal.
Selama 30 tahun lebih draf itu teronggok di meja Dewan dan tidak kunjung disahkan hingga hari ini. Pengesahan RUU KUHP ini sempat tertunda pada tahun 2019 karena banyak menuai protes.
Keinginan Mahfud itu pun direspons Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu meminta Komisi III DPR mengatur rapat dengan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk membahas kelanjutan RUU KUHP.
“Iya Menkum HAM untuk bisa melakukan rapat dengan Komisi III,” kata Azis, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
“Karena waktu saya menjadi pimpinan Komisi III, RUU KUHP tersebut sudah pengesahan tingkat pertama,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung keinginan Mahfud agar RUU KUHP segera disahkan. Herman menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbarui seiring dengan perkembangan zaman.
“Komisi III menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Lalu, apakah Anda setuju KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda ini diganti? Sampaikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini.
SUMBER : DETIK.COM