Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Rizieq Shihab salah bila menyalahkannya atas kerumunan yang muncul di Bandara Soekarno Hatta usai massa pendukungnya menjemputnya di bandara tersebut. Menurut Mahfud, penjemputan dan pengantaran Rizieq ke Petamburan seusai tiba di Tanah Air, merupakan diskresi yang diberikan pemerintah. “Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” ujar Mahfud dalam unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021). Penjemputan dan pengantaran Rizieq, imbuh Mahfud, merupakan sebuah bentuk diskresi dalam hukum administrasi dan bukan merupakan hukum pidana.
Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, dakwaan pidana terjadi denganbila ada kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan di bandara dan pengantaran ke kediaman Rizieq. “Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan,” tutur Mafud. “Sehingga undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah,” tegasnya. Adapun diskresi yang dimaksud terdiri dari tiga poin. Pertama, Rizieq Shihab boleh pulang dan boleh dijemput.
Kedua, patuhi protokol kesehatan. Ketiga, Rizieq sikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. “Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tetapi pelanggaran,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Melalui surat eksepsi yang diterima Kompas.com, dalam sidang, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum. Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara. “Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput,” kata Rizieq dalam dokumen eksepsi.
Diketahui, kasus yang disangkakan kepada Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara. Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum. “Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” jelasnya. Menurut dia, hal tersebut bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepadanya. Diketahui, Rizieq disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.
SUMBER : KOMPAS.COM