Uber akan mengangkat sekitar 70.000 driver di Inggris menjadi karyawan tetap. Dengan demikian, para driver tersebut akan mendapat upah minimun, pembayaran saat liburan, uang pensiun, dan asuransi. Masing-masing driver tersebut akan mendapat standar upah nasional senilai 8,72 poundsterling atau setara Rp 174.000 per jam. Standar upah nasional tersebut akan naik menjadi 8,91 poundsterling atau sekitar Rp 178.000 per jam bulan depan.
Uber mengatakan, perubahan pada gaji driver di Inggris tersebut akan dimulai pada Rabu (17/3/2021). Hal itu terjadi karena perusahaan tersebut kalah dalam pengadilan di Inggris pada bulan lalu sebagaimana dilansir BBC. Sebelumnya, Uber menyatakan dan berkukuh bahwa driver adalah mitra, bukan pekerja. Namun, pada Februari, Mahkamah Agung Inggris memutuskan, driver bukanlah mitra melainkan pekerja.
Pasalnya, aktivitas para driver dikontrol dengan sangat ketat oleh Uber. Pertempuran di jalur hukum tersebut dimulai pada 2016 atas status pengemudi. Uber mengatakan kepada BBC, dengan berubahnya status driver tersebut, bukan berarti tarif layanan Uber juga akan berubah.
Para pemimpin serikat pekerja dan pakar ketenagakerjaan mengatakan, langkah Uber akan berdampak luas bagi sektor ketenagakerjaan. Pengacara yang mewakili para driver Uber yang memperjuangkan hak-hak pekerja, Rachel Mathieson, menyebut keputusan itu adalah sebuah pencapaian yang sangat penting. Baca juga: Sebelum Italia, Driver Ojol Berstatus Karyawan Juga Terjadi di Inggris Di sisi lain, keputusan tersebut menandai kekalahan signifikan bagi Uber di Inggris. Di negara tersebut, Uber terus mendapat tekanan dari aktivis ketenagakerjaan dan regulator transportasi. Uber terus mempertahankan model bisnis kontroversialnya yang memperlakukan pekerjanya sebagai “mitra” berupa kontrak independen.
Baru-baru ini, Uber memberikan tambahan tunjangan sebagai semacam jalan tengah sebagaimana dilansir CNN. CEO Uber Dara Khosrowshahi mengatakan, pihaknya bisa saja terus melawan di pengadilan. Namun, mereka memilih untuk legawa dengan keputusan pengadilan. “Kami telah menyerukan pembaruan kerangka hukum, baik di AS dan UE, yang akan menjamin tunjangan dan perlindungan bagi pekerja independen tanpa menghilangkan fleksibilitas yang membuat jenis pekerjaan ini begitu menarik bagi mereka sejak awal,” ujar Khosrowshahi.
SUMBER : KOMPAS.COM