Dibeberapa perusahaan perkebunan istilah “KONTANAN” masih sangat populer, kontanan ini cara pembayaran saat tuan kebun mempekerjakan pekerjanya pada hari- hari libur, baik pada hari libur minggu maupun libur resmi.

Tujuan pemberian sejumlah uang tunai yang dikenal dengan istilah kontanan sebenarnya untuk merangsang agar pekerja mau bekerja menggali produksi, pada hari- hari libur, atau bisa juga dikonotasikan untuk mengikat pekerja agar tidak libur.

” Uangnya sudah kuterima, tidak mungkin besok tidak bekerja” hal ini bisa saja timbul dalam pemikiran seorang pekerja.

Padahal kalaupun pekerja yang sudah menerima uang kontanan tidak bisa dipaksa untuk bekerja pada hari-hari libur seperti keinginan tuan- tuan kebun itu, karena sejatinya uang kontanan tersebut adalah uang pinjaman atau panjar, yang akan diperhitungkan sesuai dengan perolehan produksi pada saat bekerja di hari libur, biasanya dikenal dengan premi bekerja pada hari libur, kalau preminya banyak maka setelah dipotong uang kontanan ( Panjar) maka ada sisa yang diterima oleh pekerja, sedangkan bagi yang preminya rendah bisa saja tekor.

Namun bagi pekerja yang cerdas paham akan regulasi tentang ketenagakerjaan, dirinya tidak akan pernah mau untuk bekerja pada hari- hari libur bila upahnya diperhitungkan dengan kompensasi premi, dia bersedia bekerja kalau upahnya dihitung berdasarkan perhitungan upah lembur, sebab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan mengatakan.

“Pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur”

” Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur dengan ketentuan, ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, dan upah pekerja wajib dibayar berdasarkan perhitungan upah lembur”

Artinya seorang pekerja yang bekerja pada hari libur tidak harus menggali produksi seperti hari biasa, sebab upahnya dibayar bukan berdasarkan perolehan produksi, tetapi berdasarkan jam kerja lembur.

Seumpama pada hari libur seorang pemanen hanya menghasilkan 40 Tandan Buah Segar (TBS), dan jam kerjanya 7 Jam, maka yang dihitung bukan jumlah perolehan TBS nya, tetapi jumlah Jam Kerjanya.

Bagaimana bila tuan-tuan kebun tidak bersedia membayar upah sesuai dengan perhitungan upah kerja lembur.

Pekerja lebih baik tidak bekerja, dan yang sudah terlanjur bekerja, segera laporkan pengusahanya ke penegak hukum dibidang ketenaga kerjaan.

Anto Bangun salah Seorang Aktifis Buruh Labuhanbatu yang memperkenalkan istilah ini kepada saya rasanya memberikan makna dari KONTANAN sedemikian berdekatan dengan Sistem Pengupahan yang muncul dari PP 35 Turunan UU Cipta Kerja 2020.

Salam Solidaritas
~Andi Naja FP Paraga ~

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here