Bekas panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terdakwa beberapa tindak pidana korupsi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).

Setidaknya ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Di antaranya  Ali Darmadi selaku Pemilik PT Permata Gading Autocenter sekaligus menjabat  Direktur PT Maju Santosa Cemerlang, dan istrinya, Wahjuni Wardiman.

Munculnya sejumlah nama-nama penting itu pada persidangan hari ini, berawal saat Jaksa KPK mengonfirmasi kembal BAP Ali Darmadi, terkait  Rohadi yang pernah memamerkan fotonya bersama sejumlah pejabat negara pada akhir 2014.

“Di BAP (Ali), Saya anggap Rohadi orang hebat, karena dia pernah kirim foto dengan presiden dan hakim agung,” tanya Jaksa KPK.

“Ya pernah dilihatkan di bengkel,” jawab Ali Dharma.

Mendengar jawaban itu, Jaksa KPK melanjutkan kembali membacakan BAP milik Ali Dharma.

“Saya pernah melihat foto Rohadi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta Hakim Agung yang dikirimkan melalui BBM ke saya. Tahu dari mana hakim agung,” tanya Jaksa KPK usai membacakan  membacakan BAP milik Ali Dharma.

Mendengar BAP miliknya itu, Ali Dharma lantas memberikan komentar.

“Jadi begini. Maksudnya diperlihatkan kepada saya. Karena ngobrol di bengkel, diperlihatkan saya pernah foto disini, waktu umrah gitu kan ada fotonya,” ujarnya.

Selain Ali Dharma dan istrinya, Jaksa KPK juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, Jeffri Darmawan, selaku perwakilan  yang ditugaskan PT Central Manunggal Prakarsa yang kini berganti  nama menjadi PT Batam Nirwana Garden. Kemudian, Shenti Agustini selaku kuasa hukum PT Usaha Bintan Bersama Sejahtera (PT UBBS).

Rohadi diketahui dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.

SUMBER : SUARA.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here