Rancangan UU Pemilu sudah disepakati pada tahun 2016 namun mendadak ada Partai minta di batalkan , agar Pilkada tetap berlangsung seperti biasa.

Namanya perubahan UU itu setelah UU Pemilu dilaksanakan lalu dievaluasi dimana kekurangan baru dilakukan perubahan.

UU Pemilu belum dijalankan akan tetapi sudah diusulkan untuk diubah. Tentu ini menjadi pertanyaan besar ada kepentingan apa.

Apakah kepentingan syahwat politik partai politik tertentu mengingat beberapa nama-nama yang disebut sebut akan menjadi Kandidat Capres-Cawapres akan ada yang berakhir masa bhaktinya sebelum 2024 sehingga kembali menjadi masyarakat biasa? Apakah khawatir Jagoan nya kehilangan panggung lantas merubah UU yang belum dijalankan.

DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna.laoly menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal itu diputuskan dalam rapat Baleg siang ini.

Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. Dengan dikeluarkan dari Prolegnas, maka RUU Pemilu yang semula didukung mayoritas parpol, batal direvisi.

Dalam pandangan mini fraksi hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas, selebihnya menyetujui. Nantinya, RUU Pemilu diganti dengan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

Redaksi SBSINEWS
13 Maret 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here