Sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal, memberikan jasa hukum kepada klien yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham adalah suatu perjalanan yang selalu penuh warna.
Tidak semua klien yang datang paham tentang good corporate governance dalam menjalankan perusahaan. Dan hal itu menjadi tantangan tersendiri, dari mulai membuat klien paham tentang ketentuan hukum yang berlaku terkait bidang usaha yang dijalankannya – menginformasikan klien atas penyesuaian yang harus dilakukan agar semua dokumen perusahaan tertib hukum – melakukan uji tuntas hukum – mengeluarkan pendapat hukum berdasarkan uji tuntas hukum yg telah dilakukan – sampai beraudiensi dengan pihak Bursa dan OJK terkait pendapat hukum yang telah dikeluarkan.
Di samping juga harus menyelaraskan derap langkah dengan berbagai pihak lain yang terlibat, dari mulai kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, notaris publik, underwriter dan juga biro administrasi efek.
Tidak jarang gesekan terjadi karena perbedaan sudut pandang yang dimiliki dari setiap pihak yang terlibat. Di sinilah dibutuhkan kearifan dalam menyikapi perbedaan dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi.
Tidak jarang terjadi advokat yang merupakan kuasa hukum lawan tetap berkomunikasi langsung dengan klien kita, meski kita sudah pernah menyampaikan keberadaan kita sebagai kuasa hukum klien. Dalam situasi seperti ini, jangan ragu untuk melayangkan surat teguran kepada advokat tersebut.
Di sisi lain, kita juga harus menghargai rekan satu profesi. Jangan pernah berkomunikasi langsung dengan pihak lawan, jika kita sudah diinformasikan bahwa pihak lawan telah menunjuk advokat sebagai kuasa hukumnya.
Menghargai rekan satu profesi termasuk salah satu cara untuk menjunjung tinggi etika dan integritas kita.
Saat salah satu pihak dalam Perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, saat itu pula perselisihan di antara para pihak terjadi. Somasi menjadi pilihan jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Dalam hal ini, sebagai kuasa hukum klien, salah satu tugas advokat adalah melayangkan somasi ke pihak lawan.
Di sinilah perlunya sikap arif sebagai advokat. Somasi bukan ancaman, jadi gunakan bahasa yang sopan. Karena esensi somasi sesungguhnya memberi peringatan kepada pihak lawan sekaligus memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan perselisihan di luar Pengadilan.
Itulah sebabnya somasi sebaiknya diberikan beberapa kali, masing-masing dengan memberikan tenggat waktu yang cukup kepada pihak lawan untuk memberikan tanggapan. Misalnya, somasi I dengan tenggat waktu 14 hari, somasi II dengan tenggat waktu 7 hari dan somasi III dengan tenggat waktu 3 hari.
Di sisi lain, sebelum mulai mengeluarkan somasi, pastikan lebih dahulu dengan klien bahwa klien sudah mantap untuk melakukan upaya hukum jika somasi III tidak juga digubris oleh pihak lawan. Jangan sampai somasi III yg tidak juga digubris oleh pihak lawan tidak ditindaklanjuti hanya karena klien masih ragu untuk melakukan upaya hukum.
Ketika calon klien yang datang berterus terang mengatakan sudah pernah memberikan kuasa kepada advokat lain untuk menangani kasusnya, maka secara etika sebagai advokat kita wajib menghentikan pembicaraan dan meminta calon klien tersebut untuk datang kembali bersama dengan advokat tersebut.
Hal ini penting untuk membuktikan bahwa advokat yang telah lebih dulu menerima kuasa tidak keberatan kliennya menemui advokat lain untuk mendiskusikan kasusnya. Jika advokat tersebut berhalangan untuk bertemu, pastikan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari advokat tersebut.
Mengutamakan etika dalam menjalankan profesi sangat penting untuk memelihara integritas kita.
Pinjam meminjam uang apalagi di masa pandemi seperti ini menjadi praktek yang makin sering terjadi dalam masyarakat.
Acapkali rasa tidak tega lebih menguasai karena sang peminjam adalah teman baik bahkan mungkin ada hubungan keluarga.
Pinjaman yang diberikan sebaiknya dilandaskan pada suatu perjanjian tertulis. Ini bukan masalah tega atau tidak tega, tapi justru agar kedua belah pihak punya acuan tertulis yang tegas mengatur hak dan kewajiban masing-masing.
Dan jangan lupa, umur adalah rahasia Sang Pemilik Kehidupan. Jika suatu saat salah satu pihak dipanggil kembali olehNya ketika pinjaman belum selesai dilunasi, ahli waris dapat langsung mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tersebut.
Menangani perkara perceraian bukan hal mudah, karena biasanya banyak melibatkan emosi para pihak yg berperkara. Tidak hanya pasangan suami istri yang akan bercerai tapi juga keluarga masing-masing pihak.
Idealnya sebagai Advokat kita bisa mendamaikan pasutri sehingga perceraian tidak perlu terjadi. Agenda Mediasi yang ada sebaiknya digunakan maksimal mungkin.
Namun jika Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) menjadi pokok permasalahan, rasa takut dan rasa tak berdaya klien adalah hal-hal utama yang harus lebih dahulu diatasi. Patut diingat bahwa KDRT tidak hanya terjadi terhadap istri, tapi tidak jarang juga terjadi pada suami. Dan umumnya korban KDRT terhempas sampai ke titik terendah sehingga merasa diri pantas menerima perlakuan seburuk apapun dari pasangan hidupnya.
Di sinilah peran Advokat dibutuhkan, untuk meyakinkan korban bahwa tidak ada satu hal pun yang dapat menjadi alasan pembenar atas KDRT. Dampingi korban melaporkan KDRT yg dialami kepada pihak yang berwajib, dan bantu korban membangun kepercayaan dirinya kembali. Sehingga pada saat sidang perceraian digelar, korban berani berdiri tegak bersama kuasa hukumnya untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya.
Momen terberat sebagai penasihat hukum dalam suatu perkara pidana adalah saat mendampingi klien dalam pemeriksaan kemudian diberitahu bahwa penyidik memutuskan klien untuk ditahan.
Mengantarkan klien ke tempat tahanan, menyaksikan klien melepaskan semua atribut yg sebelumnya dikenakan, dan kemudian mendatangi rumah klien untuk memberitahukan kepada keluarganya bahwa klien tidak pulang karena ditahan adalah tugas yang amat berat.
Tapi di situlah kekuatan mental sebagai penasihat hukum harus berperan, agar tidak larut terbawa dalam suasana sehingga bisa tetap jernih berpikir.
Sumber : Adnan Buyung Nasution Law Firm