Harusnya Menteri Tenaga Kerja dan Tim Verifikasi yang menanggung dan mengembalikan, bukan pekerja yang dikategorikan tidak memenuhi syarat yang mengembalikan.
Karena ketidakmampuan Menteri Tenaga Kerja dalam memimpin dan tim verifikasi, sehingga terjadi kelalaian yang demikian.
Perlu menjadi catatan penting;
Pertama, diterbitkannya edaran kepada perusahaan agar mendata rekening pekerjanya dan menyerahkan kepada BP Jamsostek. Yang pastinya, kemudian oleh BP Jamsostek pun dilakukan validasi data karena terkait dengan kepesertaan.
Kedua, setelah dari BP Jamsostek kemudian diserahkan kepada pihak Kemenaker RI untuk kembali dilakukan verifikasi.
Ketiga, setelah di verifikasi oleh Kemenaker kemudian data tersebut diserahkan kepada KPBN.
Dari ketiga hal tersebut, dapat diketahui siapa sesungguhnya yang bermasalah.
Kalaupun dikatakan “tidak memenuhi syarat”, pertanyaannya syarat yang bagaimana. Seharusnya, seluruh pekerja dan peserta “aktif” BP Jamsostek berhak menerima. Karena dari iuran yang selama ini diterima oleh BP Jamsostek, telah memberikan kontribusi besar kepada BP Jamsostek untuk mengelola dan mengembangkan investasi dari BP Jamsostek itu sendiri.