Ketua DPC FSBSI Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat mengabarkan tentang permasalahan yang dihadapi Buruh PT MSIP terkait akai demo Dewan Adat Dayak Sungai Sapak dan TBBR yang berakibat pada penutupan perusahaan untuk sementara waktu.
Inilah Pernyataan Sukitopriyatno Ketua DPC SBSI Kabupaten Bengkayang. “Mohon Masukan. Salam Solidaritas
Pada Hari Sabtu 20-2-2021 jam 10.00 WIB Telah terjadi Aksi Demo Dewan Adat Dayak Sungai Sapak dan TBBR (Tarik Bangkule Rajakng)/Pasukan Merah
Di PT MISP Bengkayang selanjutnya diadakanlah pertemuan namun tidak menjumpai Titik temu hingga berlanjut pada Penutupan Kantor dan Pabrik (PKS).
Dan Pemasangan adat dalam pernyataan Sikap nya penutupan perusahaan berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan sampai adanya’ Kesepakatan/Perusahaan Memenuhi Tuntutan yaitu (Mengembalikan Tanah Adat kepada Masyarakat Adat karena Masa HGU sudah Kadaluarsa 30 tahun) Serta Merta Semua Aktifitas Pekerja Terhenti/Off pada hari itu juga.
Pada Hari ini mulai Senin 22-02-2021 perusahaan Mulai Meliburkan/Off semua Pekerjaan atau Buruh Dirumahkan dengan Instruksi dilaporkan Semua Karyawan P1(Izin tidak dibayar/tanpa Upah) Melalui instruksi Menejer WA kepada bawahan nya Terkecuali bagian Keamanan. Padahal izin tersebut bukan atas kemauan Buruh.
Pertanyaannya Apa Yang dapat dilakukan Pengurus Komisariat (PK SBSI PT Misp) dalam rangka membela Kepentingan/hak-hak Buruh.
Persoalan ini tentu berdampak panjang jika Pihak Pemerintah Daerah tidak turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara memfasilitasi keinginan dan harapan kedua belah pihak. (ANFPP230221)