Komplotannya Benny Tjokro Itu Langsung Ditahan
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lagi tersangka dalam dugaan mega skandal korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tersangka dengan inisial JS itu adalah tersangka yang ke-9 dalam kasus ini.
JS adalah Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. Setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin 15 Februari 2021, Jaksa langsung menetapkan JS sebagai tersangka. Kemudian langsung dilakukan penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, sebelum penetapan JS sebagai tersangka ke-9 dalam kasus ini, penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terlebih dahulu memanggil dan memeriksa 3 orang.
Selain JS, dua orang lagi yang dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Direktur PT Pool Advista Aset Management berinisial FB, dan Direktur Utama PT Ourora Aset Management berinisial F.
“Penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang kemarin. Dan setelah pemeriksaan, ditetapkan JS sebagai tersangka. JS adalah tersangka kesembilan dalam kasus ini,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (16/02/2021).
JS diduga secara bersama-sama dengan Tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero). Penetapan JS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
Leonard melanjutkan, karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPPU Nomor: Print- 01 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan, lanjut Leonard, bermula sekitar awal tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka JS telah bersepakat dengan tersangka BTS untuk mengatur trading transaksi atau jual beli saham milik tersangka BTS kepada PT ASABRI (Persero). Dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.
Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksa dana. Yang kemudian dibeli oleh PT ASABRI (Persero) sebagai hasil manipulasi harga.
Kemudian, tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT ASABRI (Persero) pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham-nya tersangka BTS. Untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana demi kepentingan pribadi.
“Dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi. Serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” jelas Leonard.
Kepada tersangka JS, dikenakan pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pasal Subsidair-nya yakni Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, untuk TPPU-nya, JS dikenakan, satu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau, kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah penetapan status tersangka, JS langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JS akan menjalani penahanan selama 20 hari, sejak Senin 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021.
Penahanan terhadap tersangka JS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 07 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
“Penahanan dilakukan untuk efektifnya pemeriksaan selanjutnya. Dan juga berdasarkan alasan obyektif maupun subyektif tentang penahanan,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sebelumnya, pada Senin sore (01/02/2021), Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam mega skandal korupsi di PT ASABRI ini.
Mereka adalah, satu, ARD selaku Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 sampai Maret 2016.
Pada tahun 2012 sampai 2016, ARD selaku pembuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksa dana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.
Kedua, SW selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020.
Pada tahun 2016 sampai dengan 2019, SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksa dana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka ketiga, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014. Empat, HS selaku Direktur PT ASABRI (Persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019.
BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksa dana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.
Tersangka kelima, IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012 sampai dengan Januari 2017. Keenam, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dijelaskan Leonard, LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksa dana dalam portofolio milik PT ASABRI. Dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI.
Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH, serta merugikan PT ASABRI.
Keempat tersangka yang ini ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari Senin, 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021.
Sementara, dua tersangka lainnya, yakni BTS (Benny Tjokro Saputro) selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan HH (Heru Hidayat) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, tidak ditahan karena masih dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan. Mereka masih ditahan dalam perkara lain,” jelas Leonard.
Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK. Untuk sementara kerugian ditaksir mencapai Rp 23.73 Triliun.
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka, Primair, pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, sangkaan Subsidair, pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ANFPP-JRS160221)