sbsinews– Perlindungan Kerja adalah Kebutuhan mendasar disamping upah dan jenis kesejahteraan lainnya

Negara telah hadir untuk memastikan dengan regulasi demi memastikan adanya perlindungan pekerja. Inilah regulasi dan uraiannya.

Pasal 3 UU 1tahun 1979 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)

(1) Dengan peraturan perundangan-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan mengurangi kecela- kaan;

b. mencegah, mengurangi dan memadam kan kebakaran;

c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-
kejadian lain yang berbahaya;

e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;

h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan;

i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;

n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;

q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. menyeseuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan
baru di kemudian hari.

Demikian, Semoga bermanfaat.

Andi Naja FP Paraga
Ketua PP FMIG-(K)SBSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here