Jacob Ereste : Kritik Minta Dikritik Dari Presiden

Para koruptor pun telah menggangsir uang kaum buruh yang terhimpun dalam BPJS dipaparkan oleh Media Law Justice (6 Februari 2021) terkesan cukup dramatis dan sistematis. Triliunan rupiah uang kaum buruh menguap dalam bisnis investasi yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya sejumlah petinggi BPJS Ketenagakerjsan itu menjadi tersangkanya yang telah menyulap triliunan duit BPJS itu hilang tak jelas rimbanya. Dalam versi Okezone, dugaan kasus korupsi BPJS ini katanya mirip dengan kasus yang menggasak duit Asuransi Jiwasraya.

Didik J. Rachbini sudah mendesak DPR untuk segera meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit investigatif mengenai persoalan dugaan korupsi di tubuh BPJS Kerenagakerjaan.

Sementara itu, Achsanul Qosasih yang dikonfirmasi Law Justice mengakui BPK sudah melakukan perhitungan soal potensi kerugian negara dari dugaan praktik investasi yang ambur adul dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan perhitungan kerugian negara ini dilakukan guna memenuhi permintaan Kejaksaan Agung yang telah melihat kejanggalan pengelolaan dana uang kaum buruh yang terhimpun dalam BPJS Ketenagakerjaan ini.

Yang menarik Nailul Huda mengatakan pada MNC News (22/1/ 2021) tentang dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan mirip dengan kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya. Adanya dugaan penggelapan dana investasi juga dengan cara yang sama dilakukan pada Asuransi Jiwasraya. Birahi korupsi itu pum sama dengan mereka yang juga menggasak dana Asabri yang raib juga triliunan rupiah.

Yang menarik Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Pahala Nainggolan justru meyakini dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kaitan dengan pihak-pihak yang menjadi terpidana dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Meski dalam penjelasan resmi Kejaksaan Agung modus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mirip dengan kasus yang membelit Asuransi Jiwasraya. Jadi fungsi pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Termasuk kasus yang melantak Asabri itu juga luput juga dari pengawasan OJK.

Padahal hasil penelisikan BPK pada BPJS Ketenagakerjaan dalam pengelolaan invetasi, aset tetap dan beban pada BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2016 dan 2017 banyak terjadi masalah yang perlu ditelisik secara lebih mendalam. Setidaknya dari 19 masalah, 14 diantaranya sudah jelas dan terlihat adanya kejanggalan. Lalu apa saja yang bisa dilakukan OJK ?

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengakui adanya dana yang dikelola BPJS Kerenagakerjaan per 31 Desember 2020 mencapai 486,38 triliun rupiah. (CNBC, 03/02/2021). Lantas dana yang disinyalir sudah lenyap itu tak kurang dari 43 triliun rupiah.

Selaku Dewan Pengawas, Poempida mengakui telah mendapatkan informasi adanya mavia yang bermain dalam BP Jamsostek. Mavianya orang berduit semua. Lalu bagaima ceritanya bisa muncul anak perusahaan milik BP Jamsostek, masalah yang urgens telah menimbulkan pertanyaan pihak Dewan Pengawas. Adapun kedua perusahaan yang dianggap ganjil dan aneh keberasaannya di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu adalah PT. Binajasa Abadikarya (Bijak) yang didirikan pada 6 April 1994, dan PT. Sinergi Investasi Properti (SIP) yang didirikan semasa Direktur Utama dijabat oleh Elvyn G. Masassya tahun 2013.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjasn yang lain, Rekson Silaban SE, justru terkesan memberi pembelaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal dia sepatutnya harus mewakili suara buruh. Rekson Silaban menyanggah bila BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki basis regulasi investasi. Meski dia menampik adanya kekurangan dan kelemahan dalam tata kelolanya.

Kecurigaan Poempida pada anak perusahaan BP Jamsostek yang bernama PT. SIP ini mulai terbukti pada tahun 2017 ketika menjalin kerjasama dengan perusahaaan swasta yang bergerak dalam bidang konstruksi. Padahal, orientasi dari petusahaan itu jelas mencari untung, bukan perusahaan nirlaba seperti apa yang harus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan usaha milik negara nirlaba yang tidak boleh mencari keuntungan.

Mungkin begitu jugakah nasib malang perusahaan Asuransi lain, seperti AJB Bumiputra yang telah gagal bayar terhadap klaim anggota yang telah jatuh tempo sejak beberapa tahun silam hingga hari ini tak juga selesai ?

Alangkah malang nasib warga bangsa Indonesia yang mengidealkan untuk segera bangkit dari kemiskinan dan bisa menikmati kesejahteraan yang berkeadilan seperti yang termaktub dalam UUD 1945 dan menjadi sila-sila Pancasila, justru tidak mendapat jaminan dari negara atau penyelenggara pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here