Hasil dari pemeriksaan BPK Pada Semester II Tahun 2018 mengukpkan ada masalah di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan BPK itu menyebut pengelolaan investasi, aset tetap, dan beban pada BPJS Ketenagakerjaan tahun buku 2016 dan 2017 banyak juga masalah yang perlu ditelisik lebih cermat. Setidaknya ada 14 temuan BPK dari 19 masalah yang perlu didalami kejanggalannya.

Dari sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal, menurut para pengamat ada 8 ketidak-patuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1,34 miliar. Bulum lagi masalah yang sifatnya tidak ekonomis, tidak efisiensi, dan tidak efektivitas yang ditaksir bisa merugikan Rp 23,98 juta.

Dari kelemahan sistem pengendalian internal yang mencakup tingkat nilai pengembalian investasi atas aset dana jaminan sosial (DJS) dan aset BP Jamsostek masih di bawah tolok ukur kinerja portofolio investasi yang ditentukan dalam peraturan direksi, yaitu tentang (PPI) Pedoman Pengelolaan investasi.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi ditubuh BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan nirip dengan kasus korupsi yang membelit Asuransi Jiwasraya. (Okezone, 22 Januari 2021).

Dugaan kasus korupsi dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek ujar Peneliti dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda, dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi seperti yang tengah dikaji dan diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menyangkut sistem dana investasi di tubuh badan usaha atau instansi milik pemerintah ini.

Bukan tidak mungkin dana investasi para pekerja bisa menguntungkan sejumlah pihak, karena itu sangat dibutuhkan adanya sistem pengawasan, pengendalian dari luar institusi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK sendiri pun belum optimal melaksanakan tugas pengawasannya sebagai lembaga audit eksternal.

Penilaian dari pengamat Ekonomi dan Politik, Hendri Satrio menilai, BP Jamsostek telah memberhentikan sementara dana investasi yang masuk dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu untuk mempermudah menyelidikan. Karena dalam melakukan investasi yang bermasalah itu harus dibuka kepada publik. Sebab publik pun tidak bisa menyembunyikan keresahan dan kerisauannya terhadap dana BP Jamsostek Ketenagakerjaan maupun BP Jamsostek Kesehatan yang sangat mungkin telah dijarah itu.

Wajar saja bila kasus BPJS Ketenagakerjaan dilihat sejumlah pengamat mirip dengan masalah yang membelit Asuransi Jiwasraya, lantaran pelaku utamanya juga nyaris sama dengan yang menjebol dana Asabri. Artinya, para pembobol uang rakyat yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara itu dilakukan dengan cara sistematis dan terencana juga masif sifatnya.

Oleh karena itu, pemberlakuan hukuman yang berat terhadap para koruptor di Indonesia harus segera diberlakukan. Bila sungguh bangsa dan negara Indonesia serius hendak memberantas tindak pidana korupsi serta selamat dari ancaman kebangkrutan dari dinensi ekonomi dan budaya korup yang semakin memperburuk akhlak maupun moral segenap anak bangsa di negeri ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here