Aktifis atau Pengurus Serikat Buruh-Serikat Pekerja hendaknya membekali diri dengan Fondasi berserikat sehingga kehadirannya ditengah Organisasi yang dipimpinnya sangat dibutuhkan.
Fondasi yang dimaksudkan disini adalah kemampuan Administrasi, mengelola Keuangan, merekrut dan membina anggota, kemampuan Pendidikan dan Pelatihan,kemampuan konsolidasi dan menghadirkan serta mengembangkan Program. Dan yang terakhir kemampuan memberi dan melakukan Advokasi
1.Administrasi
Administrasi adalah kegiatan menyusun dan mencatat data dan infomasi secara sistematis baik internal maupun eksternal yang berguna untuk menyediakan informasi serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagaian maupun menyeluruh data SBSI Sumatera Utara.
2. Keuangan,
keuangan dalam sebuah Organisasi menjadi Pondasi yang kuat terbagunnya sebuah Serikat Buruh. Jadi Menajemen keuangan adalah kegitan Perencanaan, Pengelolaan, Penyimpanan serta pengendalian Dana dan aset yang dimiliki suatu Serikat Buruh. Pengelolaan keuangan harus direncanakan dengan matang agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
3. Keanggotaan,
Keberhasilan suatu Serikat Buruh tentu tidak luput dari banyaknya dan peran Anggota. Merekalah yang menjadi Pondasi Organisasi, sehingga keberlangsungan Serikat Buruh sangat dipengaruhi banyaknya jumlah anggota bukan hanya pada Ketua dan Badan Pengurus Harian saja. Dalam perekrutan anggota Serikat Buruh dibutuhkan Loyalitas, Komitmen dan Integritas
4. Pendididikan & Pelatihan,
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia memiliki 5 jenjang Training adalah sbb : Batra (Basic Training) 1 hari, BTC ( Basic Training Course) 3 hari, LTC (Laidersip Training course) 5 hari, TFT ( Training For Training)10 hari, TFO (Training For Organition) 30 hari.
Adapun TUJUAN TRAINING SERIKAT BURUH adalah sbb :
Peserta memahami dan dapat mendefinisikan Serikat Buruh”
Peserta mampu menjelaskan fungsi dan peran serikat buruh yang mendasar.
Peserta memahami dimensi-dimensi struktur serikat buruh.
Peserta memahami struktur serikat Buruh sendiri
Peserta memahami arti dan pentingnya Pernyataan Misi dan Visi.
Peserta memahami perbedaan antara tujuan dan rencana, dan dapat merumuskannya bagi serikat buruh
Peserta memahami darimana sumberdaya serikat berasal dan bagaimana sumber daya tersebut dapat digunakan secara efektif.
Peserta memahami bagaimana cara untuk menganalisis pendapatan dan pengeluaran serikat.
Peserta memahami bagaimana cara untuk mengembangkan strategi untuk mendatangkan.
5. Konsolidasi dan Program
Kekuatan serikat buruh ditentukan oleh solidaritas dan kesatuan yang aktif para anggotanya serta mampu mewakili kepentingan mereka yang berbeda, ANGGOTA MENJADI KUNCI tanpa mereka serikat buruh adalah omong kosong (atau disebut dengan yellow union, yaitu serikat buruh dibentuk
karena kepentingan seseorang atau kelompok tertentu dan menjadikan organisasi
tersebut sebagai alat atau kendaraan untuk mencapai kepentingannya atau kelompok tersebut ).
Serikat Buruh adalah juga organisasi yang permanent dan berkelanjutan yang berarti bahwa dibutuhkan kepercayaan dan pengakuan yaitu
kepemimpinan serikat buruh yang kuat dan benar-benar mewakili kepentingan
anggotanya.
Hal itu juga berarti bahwa jaminan keamanan dan kesejahteraan yang telah kita miliki
akan berlanjut bila serikat buruh berkembang bersama para
anggotannya dan terus memiliki kepemimpinan yang kuat serta benar-benar mewakili
kepentingan buruh/pekerja.
Apa yang harus kita lakukan? Kembangkan sikap dengan menjadikan serikat
buruh sebagai jalan hidup kita, dan JANGAN menjadikan organisasi ini sebagai alat atau kendaraan pribadi/kelompok tertentu. Hal yang terpenting adalah
kita harus ikut secara aktif berkontribusi bagi pertumbuhan serikat buruh yang demokratik, Militan, mandiri, bebas dan benar-benar mewakili kepentingan dan
hak-hak kita sebagai buruh/pekerja. Kembangkan prinsip membantu serikat
buruh/serikat pekerja adalah membantu kita dan bersama-sama membangun serikat buruh yang kokoh, yang artinya bahwa :
a. Anggota dan Pengurus menjunjung tinggi nilai-nilai yang diyakini dan dimiliki oleh organisasi : AD/ART dan peraturan/Kebijakan yang diputuskan bersama oleh serikat buruh.
b. Mengembangkan diri menjadi anggota serikat buruh dan buruh yang berkualitas.
c. Membangun dan mengembangkan strategi perundingan kerja bersama yang
sukses dan berkelanjutan guna mempertinggi standar dan kualitas kehidupan para anggota.
d. Mendorong anggota untuk terlibat secara penuh dalam peningkatan produktifitas
perusahaan serta memastikan bahwa para buruh mendapatkan hak atas atas
imbalan produktifitas yang telah dilakukan.
e. Menguatkan budaya organisasi melalui pengorganisasian dan menjadi para
anggotanya terlibat secara aktif dalam setiap program dan kegiatan yang diadakan
oleh serikat buruh.
f. Partisipasi yang luas anggota dalam serikat buruh.
g. Kepemimpinan yang kuat, efektif dan benar-benar dipilih dan mewakili
kepentingan anggota dan serikat buruh.
6 Advokasi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Jenis Advokasi:
• Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
• Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan
Fungsi Advokasi :
• Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya.
• Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
• Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
• Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
• Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
• Menerima keluhan dan pengaduan anggota Serikat buruh dan menindaklanjutinya
• Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap Serikat Buruh.
Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan antara lain
• Perselisihan Hak
• Perselisihan Kepentingan
• Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
• Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Demikian
Semoga Bermanfaat
Koordinasi HUMAS (K)SBSI
~ Andi Naja FP Paraga ~