Dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020 mencapai Rp486,38 triliun.

Padahal pengawasan investasi saham yang dilakukan perusahaan pelat merah sudah menjadi tanggung jawab OJK.

Pada kasus Asabri, OJK tidak melakukan apa-apa terhadap laporan keuangan yang diserahkan perusahaan tersebut.

Begitu pula terhadap Jiwasraya yang dianggap tidak cepat dan tegas sehingga berbuntut pada gagal bayar klaim pada tahun 2018 silam.

Seperti kasus Asabri, dikatakan tidak di bawah OJK kenyataannya Asabri membayar iuran OJK dan melapor ke OJK tapi OJK tidak melakukan apa-apa dengan laporan-laporan yang dibuat Asabri.

Mencuatnya kasus ini, juga akan dijadikan pijakan DPR dalam memilih calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih ketat.

Permasalahan ini tidak akan terjadi jika Dewan Pengawas dan OJK bekerja dengan sesuai kewenangannya.

Ini PR Besar Pemerintah dan DPR RI, mungkin juga PR bagi Serikat Buruh

~ Andi Naja FP Paraga ~

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here