Kamis, 15 Januari 2021 Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Kabupaten Pelalawan yang di wakil-kan oleh Team Advokasi beserta Ketua Advokasi Korwil saudara Roni Agustian melakukan Agenda Tripartit ke Disnaker Pelalawan.
Langkah ini dilakukan Pengurus PB-FSBSI PTSI karena tidak adanya win-win solusi saat proses Bipartit dilakukan dengan pihak Manajemen. Proses Bipartit kala itu dilakukan sebanyak 3 kali pertemuan. Pihak Manajemen tetap mempertahankan keputusannya untuk memPHK karyawan tanpa pesangon. Dan hal ini bertentangan dengan UU no. 13 pasal 158 & 161, yang dimana dalam pasal 158 telah dianulir putusan mahkamah konstitusi.
Di dalam Kasus ini, aturan yang berlaku masih UU no. 13 sebelum Omnibuslaw dikeluarkan, Pada Saat Tripartit pertama yang di mediasi oleh Disnaker Pelalawan. Team Advokasi meminta kepada pihak manajemen untuk membayarkan Hak normatif yang seharusnya dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang diatur didalam perundang-undangan.
Ketua Advokasi PB-FSBSI PTSI Saudara Roni Saputra, S.E, ia mengatakan bahwa Tripartit yang dilakukan saat ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengurus terhadap anggota dalam memperjuangkan hak-hak Buruh. Dan kami sangat menanti itikad baik Manajemen dalam hal memenuhi hak normatif karyawan yang telah di PHK. Apabila di Triparti ini tidak ada kata kesepakatan, maka kami akan tempuh jalur PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
Roni Saputra, SE. (Jurnalis Sbsinews Pelalawan)