sbsinews- Koordinator HUMAS DPP (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia membuka dialog via WhatsApp kepada WAG DPP (K)SBSI-Korwil (K)SBSI Sabtu, 23 Januari 2021 dengan mengangkat satu Masalah.

Jasa Raharja menanggung semua Jaminan Resiko Kecelakaan Lalulintas(LAKALANTAS)tanpa kecuali. Sementara BPJS tidak menanggung semua yang mengalami Kecelakaan Kerja, kecuali pekerja terdaftar dan membayar iuran lunas. Apa Solusinya sehingga BPJS bisa berperan serupa dengan Jasa Raharja.

JASA RAHARJA menanggung semua LAKALANTAS tanpa kecuali, BPJS tidak menanggung semua kecelakaan kerja kecuali pekerja terdaftar&bayar iuran lunas.

Apa Solusinya? Mohon membagi pendapat kawan-kawan

Menurut Sardo Manulang, SH, BPJS harus mempunyai kekuatan untuk memaksa perusahaan agar pekerja terdaftar dan denda bagi perusahaan yang tidak bayar iuran.
Sepengetahuan saya jasa raharja juga tidak akan menanggung biaya bagi yang tidak punya sim dan stnk harus atas nama yang terkena kecelakaan.

Menurut Vindra Winalis, Sebenarnya BPJS menjamin tapi setelah perawatan dari jasarahardja SDH habis limitnya. Sisanya ke BPJS trauma center . Nah ini juga harus peran pengurus serikat Krn pernah kejadian teman saya, kita datangi BPJS jika perusahaan tidak membayar biar BPJS menekan pihak perusahaan .rekomen tidak memberikan ijin oprasional perusahaan akhirnya perusahaan membayar.

Menurut Ahmad Rafi Sulawesi Barat,
Jasa raharja menangani kecelakaan lalu lintas, sumber dananya dari pajak kendaraan, jadi siapapun yg ada diatas kendaraan yang terkena musibah wajib di santuni.
Sementara BPJS berkewajiban menyantuni anggotanya yg terkena kecelakaan, siapakah anggota BPJS yaitu org/masyarakat yang terdaftar, dan memenuhi kewajibannya yaitu membayar iuran.

Menurut Demas Luanmase Maluku, Pada Dasarnya JASARAHARJA dan BPJS Punya Skala Prioritas Masing-masing
JASARAHARJA Hanya Focus Kepada Orang yang Kecelakaan pada Lalulintas, Namun dalam Pelayanan Jika Yang Bersangkutan Ada Dan Bekerja Pada Suatu Perusahaan yang tercover dalam BPJS maka sudah Tentu Orang Tersebut harus mendapatkan Pelayanan Tambahan BPJS.

Dengan Demikian Yang Menjadi Tugas kita adalah Mensosialisasikan Serta Mendorong Parah Perusahan-perusahaan Agar jika Belum terdaftar pada BPJS haruslah Mendaftarkan Pekerja-pekerjaannya Pada BPJS Agar dikemudian Hari jika Ada Problem Kecelakaan Pada jam Kerja harus di Berikan Pelayanan yang seharusnya didapatkan.

Menurut Ir. Timboel Siregar, Iya memang kalau kecalakaan lantas ganda maka jasa raharja akan tanggung maksimal 20 juta, kalau laka tunggal tidak ditanggung jasa raharja, Setelah tanggungan jasa raharja maka peserta BPJAMSOSTEK ya ditanggung BPJAMSOSTEK, Kalau iurannta tertunggak maka dibayar dulu nanti baru bisa ditanggung lagi Tabik.

Menurut Jasmen Pasaribu Kalimantan Barat,
Uraian berikut ini belum merupakan solusi, namun hanya berbagi Pengalaman. Kebetulan saya pernah menjadi Pengurus Inti di Salah satu Perusahaan Angkutan Umum dalam kota yaitu Bis Kota Pontianak namanya, selama 24 tahun.

Hanya satu Perusahaan Bis Kota di Pontianak dalam kurun itu, Maka ada banyak kecelakaan yg terjadi dalam lingkungan kerja saya waktu itu, dan saya yang selalu menanganinya.

Kelihatannya atau yg diketahui secara meluas, sepertinya semua sudah terakomodasi kan oleh Jasa Raharja.
Untuk dapat mengklaim kerugian apa dan apa saja dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas.

Pihak yang berhak mengajukan klaim harus dapat menunjukkan:
1. SIM, kalau dia Pengemudi yg terlibat kecelakaan
2. KTP korban maupun Pengemudi.
3. Surat Keterangan Ahli Waris, kalau korban meninggal dunia.
4. Kendaraan yg terlibat kecelakaan harus memiliki Surat Kenderaan yg sah dan masih berlaku, apakah itu STNK, TNKB dan Pajak Kendaraannya.

Apabila hal- hal yg bersifat administrasi ini tidak dapat ditunjukkan ke Kepolisian, maka klaim tidak akan dilayani oleh Jasa Raharja.
Perusahaan atau Pemilik Kendaraanlah yg harus menanggung semuanya.

Apabila Pengusaha atau pemilik Kendaraan yg terlibat kecelakaan ini tidak mau atau tidak mampu membayar tuntutan korban, tentu itu menjadi Domainnya Petugas Hukum (Kepolisian dan selanjutnya Pengadilan) Persamaannya dengan BPJS Ketenagakerjaan: Apabila sudah didaftarkan perusahaan, BPJS Keselamatan Kerja, Jaminan Sosial dan JHT Buruhnya, maka disaat buruh ybs mengklaimnya di BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Tapi bilamana belum dan tidak didaftarkan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, maka Persoalannya dilaporkanke Dinas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial dan UPT Pengawasan.
Hal lain yg menjadikan Jasa Raharja kelihatan lebih sempurna (lebih lengkap ) penanganannya adalah”Korban kecelakaan yang diakibatkan oleh Kendaraan umum, ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jadi seolah- olah semuanya ditanggung, tetapi ada syarat2 yg ditetapkan secara terukur. BPJS pun ya begitulah adanya.
Persoalan dan menjadi PR Kita Serikat Buruh, bagaimana mendorong Perusahaan agar mendaftarkan BPJS buruh di Perusahaannya.

Itu sekarang kami alami dan Perjuangkan di Kalbar. Sudah empat kali pertemuan di Disnakertrans Provinsi dan langsung ditangani oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, yang nota bennya adalah atasan langsung UPT Pengawasan Ketenagakerjaan. Namun kami tetap menuntut agar hal ini ditangani oleh Disnakertrans Prov Kalbar. Kalau tidak, sesuai saran Pak Hendrik Hutagalung, akan kami Polisikan. Berjuang terus.

Menurut Jilun SH. MH Sumatera Selatan,
Sangat benar Bung Pasaribu, tapi ada maslah terkadang Perusahaan tidak mengikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka kita harus melaporkan ke Dinas Tenagakerja cq: Pengawasan, saat ini PPNS pada Dinas yang sangat tidak dapat kita harapkan

Pandangan-pandangan Para Tokoh Buruh diatas sesungguhnya sama-sama menyiratkan adanya keinginan agar Jaminan Sosial bagi Buruh menyerupai Jaminan yang tersedia pada Jasa Raharja. Namun tentu untuk sampai kepada titik itu perjuangannya harus dimulai dari Perubahan Sistem Jaminan Sosial bagi Buruh/Pekerja yang dirumuskan bersama oleh Buruh, pengusaha, pemerintah hingga DPR RI.

Pemimpin Redaksi SBSINEWS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here