Pengusaha minta pemerintah untuk tidak melanjutkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga tanggal 25 Januari mendatang. Pembatasan yang dilakukan pemerintah sangat memberatkan pelaku usaha restoran, ritel dan pengelola pusat perbelanjaan.

Dalam aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat membatasi tempat kerja perkantoran hanya terisi 25%. Serta kegiatan restoran makan ditempat hanya sebesar 25% keterisian beserta jam buka mal yang hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat, mengatakan masalah utama untuk pusat belanja adalah traffic. Saat PSBB Desember lalu dengan kapasitas 50% traffic pengunjung mal hanya 40%. Dengan mulai adanya PPKM yang membuat mal tutup jam 19.00 WIB dan kapasitas dine in 25% semakin memperparah keadaan.

Dia melihat pusat belanja di DKI Jakarta bukan merupakan klaster penyebaran virus Covid-19. Tapi dari aturan yang muncul selalu menyasar pembatasan pusat belanja. Tidak adil jika dibandingkan dengan restoran yang berdiri sendiri boleh melakukan delivery hingga tengah malam. Sementara restoran di mal terpaksa harus tutup mengikuti maksimal jam buka, sehingga kehilangan puncak kedatangan mal di jam 7-8.

Adapun akibat pandemi, Ellen menjelaskan 15% tenant retail mal sudah melakukan early termination contract, atau tidak melanjutkan sewa.

200 Ribu Pekerja akan Kena PHK
Ellen Hidayat, mengatakan tenaga kerja yang terlibat dalam pengelolaan mal yang terdaftar di asosiasinya sebanyak 280 ribu pekerja dengan potensi PHK mencapai 50%.

Pemimpin Redaksi SBSINews
~ Andi Naja FP Paraga ~

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here