SBSINEWS– JAKARTA 2(dua) perkara tanah beserta bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini diputus dengan amar putusan den hasil yang sangat memuaskan berkat kerja keras team.
Tanah dan Bangunan yang menjadi Sengketa antara (K)SBSI Pimpinan Prof Dr Muchtar Pakpahan dengan KOPAG SBSI dan DEN KSBSI yang berada di Cipinang Muara Kotamadya Jakarta Timur akhirnya dimenangkan oleh Penggugat Prof Dr Muchtar Pakpahan.SH.MA
Adapun Amar Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai berikut.,
Mengadili.
dalam eksepsi
menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya
dalam pokok perkara.
1. mengabulkan gugatan penggugat sebagian
2.menyatakan penggugat pemilik sah HGB.
3.memerintahkan T1 untuk menyerahkan sertifikat HGB. kepada penggugat
4. memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengosongkan Objek perkara
5.uang paksa 1 juta setiap hari jika mengabaikan putusan
6. membebankan biaya perkara kepada penggugat.
DPP (K)SBSI sangat senang dengan putusan PN Jakarta Timur ini. Vindra Whindalis Sekjend (K)SBSI menyampaikan ucapan terimakasih atas perjuangan Tim Hukum (K)SBSI.”Mewakili DPP (K)SBSI saya berterimakasih kepada Tim. Meskipun saya baru menjadi Sekjend tapi saya merasakan kegembiraan ini’ ujar Ibu Vindra
Di Group WAG DPP (K)SBSI ucapan Syukur datang dari beberapa Pengurus Federasi dan mengusulkan ada Syukuran Sederhana di Sekretariat dalam Rapat Pleno hari jumat nanti.
Agus Supriyadi SH. MH dan Kawan-kawan memang berjuang keras memenangkan perkara didorong dukungan kuat dari Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA Ketua Umum DPP (K)SBSI.
Puji Syukur Alhamdulillah satu persatu perkara dapat dimenangkan.
Terimakasih atas Doa dan dukungan Keluarga Besar (K)SBSI di Seluruh Tanah Air.
Hormat Saya
Koord HUMAS (K)SBSI
~ Andi Naja FP Paraga ~